MAKASSAR SAMBAR ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan penipuan online bermodus phishing melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di lobi Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026).
Didik menjelaskan, dugaan penipuan bermula ketika pelaku memanfaatkan akun WhatsApp yang diduga telah dikuasainya untuk menyamar sebagai orang yang dikenal korban. Melalui percakapan tersebut, pelaku mengarahkan korban agar mentransfer uang ke rekening tertentu.
Akibatnya, korban berinisial AWS mengalami kerugian Rp50 juta setelah melakukan dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp25 juta.
Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan memaparkan, peristiwa itu terjadi pada 22 Agustus 2026. Sekitar pukul 14.20 WITA, AWS menerima informasi dari anggota keluarganya berinisial H bahwa dirinya sedang dicari seseorang berinisial AWB.
Korban kemudian berupaya menghubungi AWB untuk mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp50 juta. Namun, korban diduga tidak mengetahui bahwa akun WhatsApp yang digunakannya untuk berkomunikasi telah dikuasai pihak lain.
Dalam percakapan tersebut, korban menerima instruksi untuk mentransfer uang ke rekening yang diberikan. Korban pun melakukan dua kali transfer dengan total Rp50 juta.
Sekitar pukul 19.00 WITA, AWB kembali menghubungi korban dan menanyakan rekening tujuan pengiriman uang. Setelah korban menjelaskan bahwa transfer dilakukan berdasarkan instruksi melalui WhatsApp, AWB mempertanyakan mengapa korban tidak melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon terlebih dahulu.
Korban menerangkan bahwa dirinya telah mencoba menelepon, tetapi panggilannya tidak diangkat. Komunikasi lanjutan tersebut kemudian mengungkap dugaan penyalahgunaan akun WhatsApp yang menyebabkan uang korban terkirim ke rekening yang diarahkan pelaku.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan satu unit telepon genggam, dua lembar tangkapan layar bukti transfer, serta satu lembar bukti percakapan antara korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP. Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, ancaman pidana yang disebutkan adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai permintaan transfer uang melalui WhatsApp, meskipun pesan tersebut tampak berasal dari keluarga atau orang yang dikenal. Masyarakat disarankan melakukan konfirmasi melalui panggilan telepon atau saluran komunikasi lain yang terverifikasi sebelum mengirimkan uang.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan penipuan online agar segera melapor sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.










