SAMBAR.ID | SUKABUMI – PT Daya Mas Cisolok Geothermal (DMCG) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemeriksaan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk rencana kegiatan eksplorasi panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Cisolok-Cisukarame. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (14/10/2026) di Samudra Beach Hotel, Cikakak, Kabupaten Sukabumi ini menjadi momen penting bagi dialog antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat setempat.
Rakor tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Forkopimda Sukabumi, Forkopimcam Cikakak dan Cisolok, kepala desa sekitar, perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), serta tokoh masyarakat. Kehadiran Forum Cikakak Ngahiji dan paguyuban lokal menandakan tingginya perhatian warga terhadap dampak proyek strategis nasional ini.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Forum Cikakak Ngahiji, Rival Mulyana yang diwakili oleh Harie Hermawan, menyatakan dukungan penuh forum terhadap operasionalisasi program strategis nasional di wilayah tersebut. Namun, ia menekankan bahwa dukungan tersebut bersyarat pada pemenuhan enam poin tuntutan utama demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
"Pihak Forum sangat mendukung keberadaan proyek ini, namun ada beberapa hal krusial yang harus diperhatikan oleh PT DMCG agar tidak terjadi konflik di masa depan," ujar Harie.
Enam poin tuntutan yang disampaikan meliputi:
1. Pengelolaan Debit Air: Perusahaan diminta meminimalisir penggunaan debit air selama proses pengeboran mengingat konsumsi air yang tinggi.
2. Pengawasan Limbah: Diperlukan pengawasan ketat terhadap limbah pengeboran, khususnya sedimentasi, untuk memastikan tidak dibuang sembarangan dan tidak mencemari lingkungan warga.
3. Dampak Lalu Lintas dan Getaran: Jalur lintasan kendaraan alat berat harus dikondusifkan. Perusahaan bertanggung jawab jika terjadi keretakan rumah warga akibat getaran serta wajib meminimalisir tingkat kebisingan.
4. Efektivitas UKL-UPL: Dokumen UKL-UPL harus diterapkan secara sistematis dan efektif untuk meminimalisir risiko kerugian bagi masyarakat.
5. Keadilan Tenaga Kerja: Perekrutan tenaga kerja harus adil dan merata dengan melibatkan Pemerintah Desa dan Forum. Spesifiknya, dibutuhkan 142 orang untuk fase konstruksi dan 150 orang untuk fase produksi, yang prioritasnya diberikan kepada warga lokal melalui koordinasi dengan pihak terkait dan Organisasi-organisasi Masyarakat Kecamatan Cikakak
6. Akomodir Kearifan Lokal: Operasional perusahaan harus bersinergi dengan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di masyarakat.
Harie juga memberikan peringatan tegas bahwa apabila Saran dan Masukan tersebut tidak diindahkan oleh PT DMCG, maka Forum Cikakak Ngahiji akan mempertimbangkan kembali posisi dukungannya terhadap proyek tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Agung, Manager sekaligus Wakil Kepala Teknik Panas Bumi PT Sinar Mas (induk usaha DMCG), menegaskan bahwa penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL merupakan tahapan krusial yang wajib dipenuhi sebelum aktivitas eksplorasi dimulai.
"Dokumen tersebut telah mengatur secara komprehensif mulai dari pengawasan, pengelolaan, hingga penanganan limbah, baik limbah domestik maupun operasional. Semua tahapan sudah dimasukkan dalam dokumen UKL-UPL, sehingga pelaksanaannya nanti akan sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Agung.
Dalam rapat yang sama, pihak konsultan Merpati memaparkan kelengkapan dokumen UKL-UPL kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melalui konferensi video (zoom meeting). Agung menambahkan bahwa kewenangan penerbitan perizinan berada di bawah DLH Provinsi Jawa Barat, sehingga tujuan utama rakor hari ini adalah memastikan seluruh aspek lingkungan telah terpenuhi sesuai standar yang berlaku.
Dengan disepakatinya prinsip-prinsip dasar dalam rakor ini, diharapkan eksplorasi panas bumi di WKP Cisolok-Cisukarame dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat sekitar.
(Hans)














