Sepekan Usai Presiden Sidak Tambang Ilegal, Nelayan Gugat Perpanjangan Tiga IUP PT Timah di Zona Zero Mining Teluk Kelabat Dalam

SAMBAR.ID, JAKARTA — Sepekan setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan inspeksi mendadak terhadap tambang ilegal di Bangka Belitung, persoalan pertambangan timah kembali menyeruak. Kali ini, bukan semata soal tambang tanpa izin, melainkan perpanjangan izin pertambangan di kawasan perairan yang menurut Perda zonasi daerah diperuntukkan bagi perikanan.


Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam, bersama Themis Indonesia Law Firm, Indonesia Corruption Watch (ICW), WALHI Bangka Belitung, dan WALHI Nasional, resmi menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026).


Gugatan tersebut mempersoalkan keputusan perpanjangan tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di perairan Teluk Kelabat Dalam, Kepulauan Bangka Belitung, dengan luas wilayah mencapai 3.746 hektare.


Inti persoalannya jelas: ketika kawasan ditetapkan untuk perikanan, atas dasar apa izin pertambangan tetap diperpanjang?


Izin Dipersoalkan, Nelayan Menanggung Dampak


Penggugat menilai perpanjangan ketiga IUP tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Dalam Pasal 26 huruf b, perairan Teluk Kelabat Dalam disebut sebagai zona budi daya perikanan. Sementara Pasal 29 huruf a menetapkannya sebagai zona perikanan tangkap.


Menurut materi gugatan, tidak terdapat zona pertambangan dalam peruntukan kawasan tersebut. Karena itu, penggugat mempertanyakan dasar hukum perpanjangan izin pertambangan di wilayah yang mereka sebut sebagai kawasan zero mining. Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutif WALHI, menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar upaya membatalkan tiga izin pertambangan, melainkan perjuangan mempertahankan laut sebagai sumber kehidupan masyarakat pesisir.


“Teluk Kelabat Dalam merupakan sumber penghidupan utama nelayan kecil dan masyarakat pesisir dari 12 desa yang tersebar di Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka,” ujarnya.


Bagi nelayan, dampak pertambangan bukan sekadar persoalan tata ruang dan administrasi perizinan. Mereka mengaku menghadapi penurunan hasil tangkapan, peningkatan biaya operasional, serta kerusakan alat tangkap.


Wishnu, nelayan Teluk Kelabat Dalam, menyebut sekitar 70 persen hasil tangkapan mengalami penurunan. Ia juga mengatakan wilayah tangkap nelayan kecil mayoritas berada dalam radius kurang dari tiga mil dari pantai.


Kerugian lainnya muncul ketika pipa ponton bekas aktivitas pertambangan patah dan jatuh ke dasar laut. Peralatan tersebut disebut membuat jaring nelayan tersangkut dan rusak. Biaya pembersihan jaring bahkan dapat mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta setiap kali dilakukan.


“Pembatalan perpanjangan IUP merupakan hal penting dan mendesak untuk menjamin kesejahteraan kami, para nelayan kecil,” kata Wishnu.


Angka penurunan tangkapan dan nilai kerugian tersebut merupakan keterangan pihak nelayan yang perlu diuji melalui data pembanding dan verifikasi lapangan.


Izin Diperpanjang di Tengah Perda Zonasi


Berdasarkan keterangan penggugat, ketiga IUP tersebut diterbitkan pada 2010 dan masa berlakunya berakhir pada 2025. Namun, data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM yang dirujuk penggugat menunjukkan masa berlaku izin diperpanjang hingga 20 Juli 2026, kemudian kembali diperpanjang hingga 20 Juli 2027.


Persoalan yang disorot adalah perpanjangan tersebut dilakukan ketika Perda RZWP3K Nomor 3 Tahun 2020 telah berlaku selama lima tahun.


Bagi penggugat, keadaan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kecermatan pemerintah dalam menerbitkan keputusan administrasi. Apakah kesesuaian lokasi pertambangan dengan peruntukan ruang pesisir telah diperiksa secara memadai sebelum izin diperpanjang?


Penggugat juga menilai keputusan tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kepastian hukum, kecermatan, kemanfaatan, dan kepentingan umum.


Mereka berpendapat bahwa sebelum memperpanjang izin, Menteri ESDM semestinya memastikan lokasi pertambangan tidak bertentangan dengan ketentuan zonasi yang berlaku.


Pemerintah Sudah Diajak Berunding, Tambang Disebut Masih Berjalan


Penolakan terhadap pertambangan timah di Teluk Kelabat Dalam bukan persoalan baru. Sejak 2014, nelayan, organisasi lingkungan, dan mahasiswa telah melakukan aksi serta menyampaikan pengaduan kepada pemerintah daerah dan DPRD.


Pada 2015, gubernur disebut pernah menerbitkan surat penghentian sementara aktivitas kapal isap produksi di kawasan tersebut. Namun, setahun kemudian, surat itu dicabut dan aktivitas pertambangan kembali berjalan.


Upaya dialog kembali dilakukan pada 8 Juni 2026 melalui audiensi yang melibatkan nelayan, kepala desa, dinas provinsi, DPRD, PT Timah, kepolisian daerah, dan Satpol PP.


Sehari kemudian, menurut keterangan penggugat, disepakati verifikasi lapangan dan langkah konkret untuk menangani keluhan masyarakat. Akan tetapi, hingga gugatan didaftarkan, penggugat menyatakan kesepakatan tersebut belum terealisasi, sementara aktivitas pertambangan masih berlangsung.


Rangkaian tersebut menyisakan pertanyaan tentang tindak lanjut pemerintah atas keluhan masyarakat pesisir dan sejauh mana komitmen penyelesaian persoalan telah dijalankan.


Jalur Administratif Ditempuh, Gugatan Didaftarkan


Sebelum membawa perkara ke PTUN Jakarta, penggugat mengaku telah menempuh upaya administratif.


Surat keberatan kepada Menteri ESDM diterima pada 12 Agustus 2026, tetapi disebut tidak memperoleh jawaban. Banding administratif yang ditujukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara juga diterima pada 7 September 2026 dan, menurut penggugat, belum dijawab. Penggugat mendasarkan argumentasinya antara lain pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk ketentuan mengenai penyelesaian upaya administratif.


Namun, konsekuensi hukum atas tidak dijawabnya keberatan maupun banding administratif harus dinilai berdasarkan ketentuan yang tepat, termasuk prosedur dan tenggat waktu yang berlaku untuk masing-masing tahapan. Gugatan didaftarkan pada 12 Oktober 2026. Menurut penggugat, pendaftaran dilakukan dua hari sebelum berakhirnya tenggang waktu 90 hari kerja yang mereka perhitungkan pada 14 Oktober 2026.


Perubahan Kewenangan Zonasi Jadi Titik Uji


Penggugat juga mengantisipasi kemungkinan argumentasi pemerintah mengenai perubahan kewenangan penetapan tata ruang laut setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka berpendapat bahwa selama pemerintah pusat belum menetapkan zonasi pengganti yang berlaku, Perda RZWP3K Nomor 3 Tahun 2020 tetap harus diperhitungkan dan tidak dapat begitu saja diabaikan.


Persoalan ini menjadi salah satu titik penting yang perlu diuji hakim: bagaimana kedudukan Perda zonasi yang telah berlaku ketika keputusan perpanjangan IUP diterbitkan, serta apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang relevan. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan nelayan, tetapi juga kepastian hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir dan konsistensi pemerintah menjalankan kebijakan tata ruang.


Tiga Tuntutan kepada Hakim PTUN


Melalui gugatan tersebut, nelayan dan organisasi pendamping mengajukan tiga tuntutan utama:

  1. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Menteri ESDM yang memperpanjang tiga IUP PT Timah Tbk di perairan Teluk Kelabat Dalam.
  2. Memerintahkan tergugat menghentikan pelaksanaan IUP tersebut dan tidak memperpanjangnya sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
  3. Menghukum Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan Pemerintah Kabupaten Bangka selaku turut tergugat untuk mematuhi putusan, serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.

Tuntutan tersebut masih harus diperiksa melalui proses peradilan. Pengajuan gugatan tidak dengan sendirinya membatalkan izin ataupun menghentikan kegiatan pertambangan.


Pada akhirnya, perkara Teluk Kelabat Dalam menguji lebih dari sekadar keabsahan administrasi perizinan. Perkara ini mempertanyakan konsistensi kebijakan negara: ketika ruang laut ditetapkan untuk menopang perikanan dan kehidupan masyarakat pesisir, apakah keputusan perizinan telah benar-benar melindungi peruntukan tersebut?


Bagi nelayan, laut bukan sekadar wilayah konsesi. Laut adalah ruang hidup, sumber pangan, dan sandaran ekonomi keluarga. Bagi pemerintah, gugatan ini menjadi ujian untuk menjelaskan dasar hukum perpanjangan izin dan memastikan bahwa kebijakan pertambangan tidak mengabaikan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat pesisir.


Hingga gugatan diperiksa dan diputus, dalil para penggugat tetap merupakan argumentasi yang harus diuji di pengadilan. Menteri ESDM dan PT Timah perlu diberi ruang untuk menyampaikan penjelasan serta tanggapan atas pokok perkara tersebut. (@ns)

Lebih baru Lebih lama