Setiap Persoalan Membutuhkan Jawaban yang Dapat Diuji, LBH-BUSTIM Dampingi Gusti Riyadi di Perbatasan Lutim Morowali


SAMBAR.ID, MOROWALI
— Persoalan tanah yang terjadi di Seba Seba Perbatasan Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan dan, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, membutuhkan kejelasan berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dan keterangan dari para pihak yang dapat dipertanggungjawabkan.


Pada 28 September 2026, berlangsung pertemuan di wilayah Desa Ululere antara Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, SH, dengan perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bugis Timur (YLBH-BUSTIM/LBH-BUSTIM), Muhammad Juari, S.ag, SH yang hadir dalam kapasitas pendampingan hukum terhadap Gusti Riyadi.


Dalam pertemuan tersebut, persoalan yang berkaitan dengan tanah menjadi bagian yang perlu mendapatkan penjelasan secara terang. LBH-BUSTIM menilai bahwa setiap keterangan mengenai objek tanah harus dapat dicocokkan dengan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.


“Setiap persoalan membutuhkan jawaban yang dapat diuji. Bukan hanya berdasarkan keterangan, tetapi harus dapat diperiksa melalui dokumen, riwayat penguasaan, batas objek, serta fakta yang ada di lapangan,” menjadi prinsip pendampingan LBH-BUSTIM.


Dokumen yang berkaitan dengan objek tanah juga menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi. Menurut LBH-BUSTIM, kejelasan mengenai objek tanah, batas-batas, dasar penguasaan, riwayat tanah, serta pihak-pihak yang berkepentingan harus dipastikan terlebih dahulu agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan objek persoalan.


Pertemuan tersebut juga menjadi ruang komunikasi antara pendamping hukum, masyarakat, dan aparat kepolisian untuk menyampaikan persoalan secara langsung.


LBH-BUSTIM menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum pihak yang didampingi dapat disampaikan dan setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.


“Kami membutuhkan jawaban yang jelas dan dapat diuji. Kalau ada dokumen, mari diperiksa dokumennya. Kalau ada batas tanah, mari dicocokkan batasnya. Kalau ada riwayat penguasaan, mari dibuktikan riwayatnya. Dengan demikian, persoalan dapat dilihat berdasarkan fakta, bukan asumsi,” tegas LBH-BUSTIM.


LBH-BUSTIM selanjutnya akan terus mendampingi Gusti Riyadi sesuai kewenangan pendampingan hukum yang diberikan serta mendorong agar setiap proses klarifikasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan bukti.


YLBH-BUSTIM

“Melayani, Mendampingi, dan Membela Demi Tegaknya Keadilan.” 

Lebih baru Lebih lama