SAMBAR.ID | SUKABUMI – Warga Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, secara resmi melayangkan laporan pengaduan tertulis terkait dugaan adanya penebangan liar pohon mahoni di Ruas Milik Jalan Pemda (RUMIJA). Laporan tersebut diserahkan langsung ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi pada Senin (26/10/2026).
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari insiden yang terjadi pada Kamis (22/10/2026), di mana seorang oknum pegawai PT Hardja Setia diduga menebang pohon mahoni berukuran cukup besar yang berada di bahu jalan milik pemerintah daerah. Aksi tersebut memicu keresahan warga karena dilakukan tanpa sosialisasi atau izin yang jelas terlihat oleh masyarakat.
Salah satu warga yang mewakafkan diri sebagai pelapor, yang akrab disapa kang Bajing, menyatakan bahwa langkah hukum administratif ini diambil setelah adanya permintaan resmi dari pihak UPTD PU Wilayah II Cibadak. Sebelumnya, pada Sabtu (24/10/2026), Kepala Tata Usaha UPTD PU Wilayah II Cibadak, Meisusriadi, telah melakukan peninjauan ke lokasi bekas penebangan. Dalam kunjungan tersebut, Meisusriadi menginstruksikan agar warga menyampaikan keluhan melalui jalur formal ke Dinas PU Kabupaten Sukabumi agar dapat diproses sesuai prosedur. Instruksi ini kemudian disambut baik oleh warga dan laporan pengaduan pun diterima langsung oleh Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi.
"Kami sengaja melaporkan kejadian ini sebagai bentuk kepedulian terhadap aset daerah dan lingkungan. Kami ingin mempertanyakan kejelasan: apakah penebangan tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah daerah atau dinas terkait? Jika tidak, maka ini adalah pelanggaran," ujar Bajing saat dikonfirmasi usai menyerahkan surat, Senin (26/10/2026).
Selain ditujukan kepada Dinas PU Kabupaten Sukabumi, surat pengaduan tersebut juga dikirimkan secara tembusan (cc) kepada sejumlah pejabat strategis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus. Tembusan tersebut meliputi Camat Cikidang, Komandan Rayon Militer (Koramil) Cikidang, Bupati Sukabumi, bahkan surat tembusan pun disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), guna mendapatkan pengawasan tingkat provinsi jika diperlukan.
Warga berharap adanya ketegasan dan tindaklanjut yang nyata dari instansi terkait. Apabila ditemukan unsur keterlibatan perusahaan dalam aksi penebangan tanpa izin tersebut, warga mendesak Pemerintah Daerah segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi laporan warga, penting untuk dicatat bahwa pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam Pasal 35 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan dan tanggapan masyarakat. Lebih lanjut, Pasal 36 menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menindaklanjuti hasil penilaian kinerja dan pengaduan masyarakat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Pertanggungjawaban Keuangan Perangkat Daerah juga menekankan prinsip akuntabilitas. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau kerusakan aset daerah (dalam hal ini pohon di RUMIJA), instansi terkait wajib melakukan investigasi awal dan memberikan respons tertulis atas pengaduan yang masuk dalam batas waktu yang ditentukan oleh regulasi internal maupun undang-undang keterbukaan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Publik atau Ombudsman perwakilan daerah biasanya juga menjadi rujukan jika tindak lanjut dari dinas teknis dianggap lamban atau tidak memuaskan, mengingat hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan yang adil dan transparan adalah hak konstitusional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU Kabupaten Sukabumi belum mengeluarkan rilis resmi mengenai status izin penebangan tersebut serta tindaklanjut dari laporan pengaduan warga. Masyarakat menunggu klarifikasi dan langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sukabumi.
(Hans)














