SAMBAR.ID | SUKABUMI – Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi pada Rabu (14/10/2026). Agenda utama dalam sidang tersebut adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Yudha Sukmagara. Selain jajaran eksekutif dan legislatif, acara ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi—meliputi Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP—menyampaikan tanggapan mereka secara bergiliran. Setiap fraksi memberikan catatan kritis, masukan konstruktif, saran, hingga koreksi terhadap materi Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
Penyampaian pandangan umum ini merupakan tahap krusial dalam proses legislasi daerah. Materi yang disampaikan oleh para wakil rakyat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dan pembahasan lebih lanjut oleh tim perumus.
Selanjutnya, tanggapan resmi dari eksekutif akan disampaikan oleh Bupati Sukabumi dalam rapat paripurna berikutnya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa revisi struktur perangkat daerah dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi.
(Hans)














