Sambar.id, Gowa, Sulsel - Pasca oknum TNI berinisial serma MB melakukan pemukulan terhadap masyarakat berinisial Sdri RR, kini ditahan dan proses di Pomdam XIV Hasanuddin.
Oknum TNI Serma MB berasal dari kesatuan Kesdam XIV/Hasanuddin melakukan pemukulan di perumahan Kalimata Dusun Labengi Bontoala, Palangga, Kabupaten Gowa. Sulawesi Selatan.
Kasus tesebut sejak pekan lalu telah ditangani Pomdam XIV/Hasanuddin. Senin (02/05/2022), sesuai dengan informasi dari Danpomdam XIV/Hasanuddin Kolonel Cpm Bayu Ajiwidodo, S.H., M.PI.,
Melalui telepon seluler Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro, S.H., Kamis (05/05/2022) membenarkan bahwa Serma MB sudah di proses di Pomdam XIV/ Hasanuddin.
"Benar, pelakunya Serma MB sudah diproses di Pomdam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," Jelas Kolonel Rio.
Sementara, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, S.H., M.M., begitu tahu kejadian ini langsung memerintahkan Danpomdam untuk menindak tegas dan memproses sesuai dengan undang undang yang berlaku.
"Segera tindak tegas serta proses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku, karena sudah melanggar 8 wajib TNI serta tidak mencerminkan prajurit Sapta Marga," perintah pandam terhadap Dampomdam.
Menurutnya, Selaku prajurit, Serma MB harus tunduk kepada hukum sebagaimana tertuang pada sila ke-2 Sumpah Prajurit (tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan-rd) disamping Prajurit yang dibentengi jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.
Sekedar diketahui, Pangdam Hasanuddin dalam selalu berpesan setiap kunjungan kerjanya ke satuan - satuan jajaran Kodam XIV Hasanuddin tidak pernah lepas menyampaikan untuk selalu berbuat yang terbaik
"Selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat dan mengamalkan 8 wajib TNI yang ke-7 yakni Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, karena prajurit terlahir dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat," tandasnya.
Perlu diketahui, awal persoalan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman terkait jual beli beras yang dilakukan Ny R (istri dari Serma MB-rd) terhadap Ny RM.
Berikut kronologisnya adalah,
Berawal dari niat menambah penghasilan tambahan dari gaji yang diterima suaminya, Ny R (istri Serma MB-rd) melakukan kerjasama dengan Ny RM.
Sesuai dengan jual beli dan pengambilan beras dengan harga yang telah ditentukan sejak bulan september dan oktober tahun 2021, namun belum dibayarkan.
"Usaha jual beli pengambilan beras 50 kg dengan harga Rp. 500.000, pada bulan September dan Oktober 2021 sehingga total Rp. 4.000.000, dengan janji akan dibayar namun belum juga terbayarkan," jelasnya
Bahwa korban berinisial RR datang menagih utang kerumah R namun yang dijumpai serma MB sehingga menimbulkan cekcok.
"Ketika Sdri RR. (anak dari Ny RM-rd) disuruh ibunya datang untuk menagih ke rumah Ny R, yang ada jumpa dengan Serma MB (suaminya Ny R-rd) sehingga menimbulkan cekcok adu mulut,"
Pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan skop plastik serok sampah sehingga korban mengakibatkan luka bagian pelipis.
"Pemukulan menggunakan skop plastik serok sampah sebanyak satu kali yang dilakukan Serma MB terhadap Sdri RR sehingga mengakibatkan terluka pada pelipis mata sebelah kanan dua jahitan serta luka pada bibir dan telah berobat di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa,"
Kini Serma MB ditahan di pomdam XIV Hasanuddin untuk proses lebih lanjut.
"Saat ini Serma MB masih ditahan di Pomdam XIV Hasanuddin untuk tindak lanjut proses penyidikan atas perbuatannya,"
Terkait hukuman kepada oknum TNI berinisial serma MB ditentukan oleh Pomdam sesuai putusan sidang militer.
"Hukuman terhadap yang bersangkutan (Serma MB-rd) akan ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam dan proses hukum sampai dengan putusan sidang di pengadilan militer,"Terang Kapendam XIV/Hasanuddin. (*)