Satlantas Polres Gowa Beri Sanksi Kepada Pelanggar Jalur Satu Arah

 



Sambar.id, Gowa, Sulsel - Satuan Lalu Lintas Polres Gowa melakukan tindakan tegas bagi para pelanggar jalur satu arah di Jalan Masjid Raya Sungguminasa pada Jumat (23/9/22) sore. 


Kasat Lantas Polres Gowa Akp Suryanto, S. Sos melalui Kanit Turjagwali Ipda Sufadlan,SH mengatakan bahwa pihaknya akan terus tegas menindak para pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku. 


"Kami akan tindak tegas siapa saja yang melanggar rambu-rambu lalu lintas khususnya pelanggar jalur satu arah," kata Ipda Sufadlan


Ditegaskannya, untuk jalur di jalan Masjid Raya tepatnya didepan kantor Bupati Gowa sudah ada aturan waktu pemberlakuannya.


"Disitu sudah terpasang jelas rambu-rambu lalu lintas jadi kalau pengguna jalan atau pengendara tetap melanggar yang kami berikan sanksi tegas berupa tilang," ucap Ipda Sufadlan


Ipda Sufadlan juga mengatakan, untuk menekan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Gowa, Satuan Lalu lintas Polres Gowa setiap harinya sudah melakukan pengaturan arus lalulintas baik pada pagi maupun sore hari.


Reporter: Arif

Lebih baru Lebih lama