BULUKUMBA, SAMBAR.ID — Proyek pemasangan pipa irigasi Kelompok Tani Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Galung Berua, Desa Lembanna, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, mulai dipertanyakan.
Sorotan datang dari Lembaga Investigasi Kebijakan Publik, Hukum dan HAM Republik Indonesia (LINK HAM RI) Kabupaten Bulukumba) yang meminta instansi teknis tidak sekadar melihat proyek dari permukaan, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek teknis, administrasi, volume, spesifikasi, sumber air, hingga manfaat pekerjaan bagi petani.
Ketua LINK HAM RI Kabupaten Bulukumba, Rahmat, mengatakan pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan pekerjaan benar-benar sesuai dokumen perencanaan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.
TIGA TITIK YANG DIPERTANYAKAN
Ada sedikitnya tiga persoalan yang menjadi sorotan.
Pertama, sumber dan debit air. Informasi awal menyebut sumber air berasal dari sumur tua berukuran sekitar 2 x 1 meter. Kondisi tersebut dinilai perlu diuji secara teknis untuk mengetahui apakah debit air yang tersedia memang mencukupi kebutuhan jaringan irigasi dan luas lahan yang dilayani, terutama ketika memasuki musim kemarau.
Kedua, kapasitas kolam penampungan. Kolam yang disebut berukuran sekitar 70 x 70 sentimeter dengan tinggi sekitar 70 sentimeter juga menjadi pertanyaan. Jika benar jaringan tersebut diperuntukkan bagi areal pertanian puluhan hektare, maka kapasitas tampungan dan sistem distribusinya patut dibandingkan dengan desain teknis serta kebutuhan air yang tercantum dalam dokumen proyek.
Ketiga, kedalaman galian pipa. Berdasarkan pemantauan awal LINK HAM RI, terdapat bagian pipa yang disebut masih terlihat di permukaan tanah dengan kedalaman galian diperkirakan sekitar 15 sentimeter.
Namun, LINK HAM RI tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran.
“Kami tidak ingin menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan resmi. Yang harus dibuktikan adalah apakah pekerjaan tersebut sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, volume kontrak atau dokumen pelaksanaan yang menjadi dasar pekerjaan,” tegas Rahmat.
Pernyataan tersebut justru menjadi titik penting. Sebab, ukuran kedalaman galian tidak dapat dinilai hanya berdasarkan perkiraan lapangan. Ukuran yang benar harus dibandingkan dengan dokumen teknis pekerjaan, termasuk gambar, spesifikasi, metode pelaksanaan dan ketentuan teknis yang berlaku.
BUKAN SEKADAR PIPA DITANAM, TETAPI HARUS SESUAI SPESIFIKASI
Dalam pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran publik, ukuran keberhasilan bukan hanya pekerjaan terlihat selesai.
Yang harus diuji adalah apakah volume terpasang, mutu material, metode pekerjaan, lokasi, dimensi, dan hasil akhir sesuai dengan dokumen perencanaan serta kontrak atau dokumen pelaksanaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi termasuk tanggung jawab, mutu, keselamatan, keberlanjutan, serta sanksi administratif. UU tersebut juga menempatkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan konstruksi.
Karena itu, apabila terdapat dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, langkah pertama yang rasional bukan membuat vonis, melainkan mengukur, membandingkan dan mengaudit.
JIKA PIPA SUDAH TERPASANG, APA PERBAIKANNYA?
Persoalan lain muncul setelah LINK HAM RI berkomunikasi dengan Ketua P3A Galung Berua, Reskiawan.
Yang bersangkutan disebut mengakui masih terdapat bagian pekerjaan yang perlu diperbaiki dan telah mengarahkan pekerja melakukan pembenahan. Namun pertanyaan berikutnya justru lebih penting:
Apakah perbaikan dilakukan dengan membongkar pekerjaan yang tidak sesuai dan memasangnya kembali berdasarkan spesifikasi, atau sekadar menimbun pipa dengan tanah? Jawaban atas pertanyaan tersebut harus dapat dibuktikan secara teknis dan administratif.
Jika pekerjaan awal dinyatakan tidak sesuai desain atau spesifikasi, maka metode perbaikannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai istilah “perbaikan” hanya menjadi cara untuk menutup persoalan fisik tanpa memperbaiki akar masalahnya.
REGULASI TIDAK HANYA BERBICARA SOAL ANGGARAN
Jika kegiatan tersebut bersumber dari APB Desa, pengelolaannya harus mengacu antara lain pada UU Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri tersebut masih tercatat berlaku dan mengatur pengelolaan keuangan desa.
Prinsip pentingnya adalah pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Apabila pengadaan atau pekerjaan tersebut masuk dalam rezim pengadaan barang/jasa pemerintah/desa, maka perlu pula dilihat ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres 46/2025 secara eksplisit memasukkan pengadaan barang/jasa Pemerintah Desa yang dibiayai APB Desa dalam cakupan pengadaan pemerintah.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan “pipa sudah terpasang atau belum?”
Pertanyaan hukumnya jauh lebih luas: Apakah pekerjaan sesuai perencanaan? Apakah volume sesuai? Apakah material sesuai? Apakah pembayaran sesuai progres riil? Apakah serah terima dilakukan berdasarkan hasil pekerjaan yang benar-benar memenuhi persyaratan?
JIKA INI PROGRAM P3-TGAI, DOKUMEN PROGRAM WAJIB DIBUKA
Apabila proyek yang dimaksud merupakan kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), maka dokumen dan petunjuk operasional program harus menjadi salah satu rujukan pemeriksaan.
Dalam ketentuan P3-TGAI yang pernah diatur Kementerian PUPR, kegiatan dapat mencakup daerah irigasi kecil dan/atau irigasi desa, serta penerima dapat berupa P3A/GP3A/IP3A dengan persyaratan kelembagaan tertentu.
Karena itu, perlu dipastikan lebih dahulu nama program, sumber anggaran, tahun anggaran, instansi pelaksana, dokumen teknis, serta dasar penetapan P3A Galung Berua sebagai penerima. Jika ternyata bukan P3-TGAI, maka nomenklatur dan regulasi program harus disesuaikan dengan sumber pembiayaannya.
SUMBER AIR JUGA BUKAN PERKARA SEPELE
Aspek sumber air juga patut diperiksa.
UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menempatkan pengelolaan sumber daya air sebagai kewenangan yang harus dikelola secara terpadu dan berkelanjutan. UU tersebut juga mengatur penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan irigasi rakyat dalam kondisi tertentu.
Artinya, apabila sumber air berupa sumur atau sumber air lainnya digunakan untuk jaringan irigasi, pemeriksaan harus melihat status sumber air, debit, keberlanjutan pasokan, konstruksi pengambilan, serta kesesuaiannya dengan dokumen teknis dan ketentuan penggunaan sumber daya air.
BILA DITEMUKAN KERUGIAN NEGARA, BARU MASUK RANAH HUKUM PIDANA
LINK HAM RI juga meminta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, turun melakukan peninjauan apabila pemeriksaan teknis menemukan indikasi yang perlu didalami. Sikap tersebut patut ditempatkan secara proporsional. Kesalahan teknis belum otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Namun apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya rekayasa volume, pekerjaan fiktif, pembayaran atas pekerjaan yang tidak dikerjakan, manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka persoalannya dapat berkembang ke ranah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap menjadi salah satu kerangka hukum penting dalam perkara korupsi, dengan memperhatikan perubahan rezim hukum pidana yang berlaku. Karena itu, audit dan pemeriksaan teknis menjadi kunci sebelum siapa pun berbicara mengenai kerugian negara.
KADES LEMBANNA BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Sementara itu, Redaksi Sambar.id telah meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Lembanna terkait pelaksanaan proyek irigasi P3A Galung Berua. Konfirmasi tersebut telah diterima atau diketahui pihak Kepala Desa Lembanna.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi yang diterima Redaksi Sambar.id. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Lembanna, P3A Galung Berua, instansi teknis, pelaksana pekerjaan, maupun pihak lain yang berkepentingan.
SEKARANG BOLA ADA DI TANGAN INSTANSI TEKNIS
Persoalan ini seharusnya tidak diperdebatkan melalui opini. Ukur pipa. Periksa galian. Uji debit air. Hitung kapasitas tampungan. Cocokkan volume. Buka RAB. Periksa gambar kerja. Periksa spesifikasi. Cocokkan pembayaran dengan pekerjaan fisik.
Jika semuanya sesuai, maka persoalan selesai dengan terang. Jika ditemukan kekurangan teknis, perbaiki sesuai ketentuan. Jika ditemukan administrasi bermasalah, benahi dan pertanggungjawabkan.
Dan apabila pemeriksaan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum serta kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum memiliki dasar untuk menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan alat bukti yang tersedia.
Sebab proyek irigasi bukan sekadar soal berapa meter pipa yang ditanam. Di baliknya ada uang publik, ada hak petani, dan ada kewajiban negara memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan manfaat yang nyata.
Jangan sampai proyek selesai di atas kertas, tetapi air tidak pernah benar-benar sampai ke sawah.
Sumber: Rahmat, Ketua LINK HAM RI Kabupaten Bulukumba
Editor: Dg Pagiling/Sambar.id
“Masihkah, Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.”
Sambar.id — Suarakanlah Kebenaran.


.jpg)








