Satlantas Polrestabes Makassar Labrak PP No. 42 Tahun 1993

Sambar.id, Makassar, Sulsel - Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar Labrak PP No. 42 Tahun 1993, di Jl.Ra.Kartini, Kelurahaan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, dan menahan dan menilang beberapa pengendara roda dua.


Peristiawa tersebut sempat dipertontonkan pada hari  Selasa, 17 Januari 2023, Pagi Pukul 07:00 Wita Sat Lantas Polrestabes Makassar melakukan kegiatan Operasi tanpa Papan Plan, (Operasi Siluman).


Ironisnya kegiatan tersebut di lakukan terang-terangan dan memperlihatkan kepada Masyarakat tanpa di lengkapi papan Plant, sang pengendara motor yang sempat singgah di temui oleh Awak media mengatakan, ini Operasi apa Pak?," Tanya awak media.


Ini Sepertinya Operasi tidak resmi Pak, Karena Saya lihat tidak satu pun papan plant atau papan bicara yang di letakkan (Perlihatkan) dalam jarak 50 Meter dari TKP Operasi.


"padahal di dalam UU Pasal 15 Ayat 1 sampai dengan ayat 3 dalam PP No. 42 Tahun 1993 menjelaskan bahwa setiap tempat pemeriksaan perlu di lengkapi tanda tersebut. "Ucap pengendara," ujarnya


Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda harus memberikan alasan atas kegiatan yang di lakukan oleh bawahannya dengan terang-terangan tanpa memiliki papan plant, ada apa ? Tanya Pengendara.


"Kami Sebagai Masyarakat harus mengetuahui apa alasan polisi tidak memasang papan plant, sedangkan UU telah mengatur, apakah ini jebakan kepada kami yang di lakukan oleh Polisi lalu lintas Polrestabes Makassar, kami lengkap, tapi kami hanya memertanyakan bahwa memang seperti ini penerapan dalam melaksanakan kegiatan?," Tutup sang pendara. (*)

Lebih baru Lebih lama