![]() |
Penuntut Umum di Prapid Alek Sander (doc.foto) |
Tim Kuasa Hukum AS dari Pekanbaru sengaja datang 1 jam lebih awal untuk menghadiri agenda Agenda sidang pertama perkara praperadilan tersebut.
Baca Juga: Awal Tahun 2023, Ratusan Personil Polda Sulteng Naik Pangkat
"Kami selaku kuasa hukum patut menduga bahwa Termohon Polres Rohil dan jajaran minim persiapan dalam menghadapi gugatan perkara Praperadilan AS sehingga takut menghadiri sidang praperadilan perdana ini, harusnya mereka hadir dan memohon kepada Pengadilan untuk ditundanya persidangan," sebut Dr YK dan Kuasa Hukum Bripka AS.
![]() |
Para pendamping Hukum (PH) Alek Sander (doc.foto) |
"Surat pemberitahuan tersebut menjadi dasar bagi Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk menunda Sidang Praperadilan," lanjut kuasa Hukum AS, Dr YK
Baca Juga: Kapolres Gayo Lues Pimpin Apel Malam
Jika dilihat, jarak antara Polres Rohil dengan Pengadilan Negeri Rohil tidak terlalu jauh. Bahkan bisa ditempuh dengan jalan kaki.
Lucunya lagi, memasukkan surat penundaan sidang bisa, namun menghadiri sidang justru berhalangan hadir.
Padahal Praperadilan ini seharusnya dimaknai sebagai sarana pertanggungjawaban atas tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami AS,sebut Dr Yudi Krismen dan tim Kuasa Hukum Bripka AS. (Azriel)
Sumber: Tim Kuasa Hukum,
Dr. Yudi Krismen, SH.,MH.,Aga Khan, SH.,MH.,Alfikri, SH.,MH., Aditya Fachrurrozi