Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Terpidana Penipuan

Sambar.id, Jakarta, Sempat Buron Y.M (46) warga Kelurahan Manembo Nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung Sulawesi Utara akhirnya berhasil di ringkus oleh Tim Tangkap Kejaksaan Agung RI di Lingkungan II Kelurahan Sagerat Weru Dua Kecamatan Matuari, Kamis (02/02/2023).

Inisial Y.M merupakan buronan Kejaksaan Bitung dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam perkara tindak pidana penipuan yang telah merugikan korban Lasma Frida dan Pandey sebesar 230.000.000 juta. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1209 K/Pid.Sus/2016 tanggal 22 Desember 2016, Terpidana YUSRAN MOCHTAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan secara bersama-sama”, dan oleh karenanya dijatuhi pidana selama 7 bulan.

Sementara penetapan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, jumat (03/02/2023). 

Terpidana YUSRAN MOCHTAR diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),"jelasnya. 

Lebih lanjut Dr Ketut Sumedana mengatakan dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan selanjutnya Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Bitung untuk dilakukan serah terima serta proses lebih lanjut,"ucapnya. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Sumber : Puspen Kejaksaan Agung
Lebih baru Lebih lama