Sambar.id, Bekasi, Jabar - Diduga Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) yang menggunakan anggaran APBD tahun 2023 dikerjakan Asal-Asalan?.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Sementara proyek Jitut tersebut terlihat tidak terpasang plang informasi kegiatan dan nilai anggaran tidak diketahui Pelaksana dan kontraktor tidak jelas, di Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Sabtu (18/03/2023).
Pekerjaan tersebut diduga dengan sengaja dikerjakan asal jadi, dengan motifasi mengambil keuntungan yang lebih besar tanpa berpikir panjang untuk tanggung jawab terhadap anggaran yang dipakai.
Sebagai pekerjaan yang bersumber dana dari APBD Kabupaten Bekasi yang dikucurkan ke Desa Sumberurip, patut dipertanyakan karna tidak ada nya kejelasan tentang anggaran yang belum terpasang.
Salah satu dari pekerja saat dikonfirmasi oleh awak media yang tidak mau disebutkan nama nya ditanyakan masalah tentang papan informasi kegiatan.
"Belum terpasang pak,kalau pekerjaan ini sudah berjalan tiga hari terhitung dari tanggal 18 - 20 maret 2023,dan panjang 100 meter,"Ucap pekerjaan.
Dengan tidak ada nya papan informasi proyek yang terpasang sebagai wujud keterbukaan Infomasi publik, (KIP) Dan tranfaransi Ke masyarakat para pekerja pun tidak dilengkapi dengan K3 yang bisa mengakibatkan kelalaian untuk keselamatan para pekerja.
Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Usaha Tani yang berada di Desa Sumberurip, pembiayaan nya yang diserap dari APBD.
"Sangat jelas merugikan pemerintah Kabupaten Bekasi dan selaku pengguna anggaran itu harus mempertanggung jawabkan kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
Hal ini perlu diketahui oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),agar Project Pembangunan JITUT tersebut segera diperiksa ulang,kontraktor.
"Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) agar bisa diberi sangsi tegas terhadap pihak kontraktor agar tidak ada kolusi oknum pelaksana dan PPTK dalam pembangunan proyek pemerintah,agar pekerjaan sesuai dengan RAB." Tegasnya (Saka)