Sambar.Id, Palu, Sulteng - Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah, S.l.K., M.H. menggandeng tokoh agama setempat untuk turut menyampaikan himbauan agar masyarakat tidak mudah terjebak rayuan para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO-red) yang berupaya merekrut orang tertentu, Sabtu (29/7/2023).
Kombes Pol Barliansyah juga melibatkan seluruh Bhabinkamtibmas dan satuan kerja di Polresta Palu, Polda Sulteng guna memberikan pencerahan kepada warga agar tidak mudah percaya terhadap rayuan orang dengan modus tersebut.
Hal itu untuk mencegah masyarakat agar tidak terjebak dan mudah percaya rayuan para pelaku TPPO yang terus berupaya merekrut para korban.
Melalui kerjasama dengan tokoh agama pihaknya, berharap pesan ini dapat menyentuh hati dan membawa pengaruh positif bagi masyarakat sehingga tidak menimbulkan korban pada masa mendatang.
Selain itu, berbagai upaya dilakukan seperti membagikan selebaran kepada masyarakat, menempelkan poster dan mengedukasi masyarakat melalui media sosial mapun media online. Langkah ini diharapkan semakin efektif dalam memberantas TPPO.
Karena itu, langkah preemtif ini dilakukan secara serius dan tegas seraya meminta masyarakat melaporkan ke call center Polresta Palu melalui nomor kontak 082193563278 bila mengalami atau menemukan dan mengetahui adanya kasus TPPO.
Olehnya Kapolresta Palu, berpesan untuk saling mengingatkan sebelum saudara-saudara kita masyarakat kota Palu menjadi korban.
“Mari kita saling mengingatkan, hati-hati, jangan terperdaya janji-janji manis atau bujuk rayu para pelaku TPPO dalam merekrut korban. Laporkan kepada kami bila ada yang mengalami atau mengetahui adanya kasus TPPO,” pintanya.
Kombes Pol. Barliansyah berharap dengan langkah-langkah preemtif ini, penanganan TPPO di wilayah hukum Polresta Palu menjadi lebih efektif.
Kerjasama kepolisian dengan tokoh agama dan masyarakat dapat mencegah TPPO dan korban potensial dapat terhindar dari ancaman itu. Baginya sikap proaktif masyarakat melaporkan setiap kasus TPPO adalah juga kunci utama memerangi kejahatan TPPO.
Sebelumnya, Polresta Palu berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO-red) yang menyeret beberapa tersangka yang tertangkap di wilayah hukum Polresta Palu.**
Sumber: Bid Humas Res Palu.