SAMBAR.ID, TORUT, SULSEL - Koalisi Pemersatu Masyarakat Makassar (Kompak) telah menduga adanya kongkalikong di proyek Pekerjaan Konstruksi pembangunan Kantor Gedung Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Toraja Utara (Torut) tahun 2023 di Goyang IssueKaraeng Sijaya
Ketua Umum Kompak
Dimana dugaan tersebut diungkapkan secara lantang oleh ketua umum (Ketum) Kompak, Karaeng Sijaya saat diwawancarai di warkop di kota Makassar
"Patut diduga adanya persengkongkolan yang telah terjadi diproyek yang sedang berlangsung di Torut, lantaran pemenang proyek dan yang kerjakan proyek tersebut berbeda" tegasnya Karaeng Sijaya, Selasa (15/08/2023)
Diketahui pemenang proyek tersebut yang tertera di LPSE yakni PT. Pakareso Muda Konstruksindo melalui keterangan bintang dua di laman LPSE.
Namun nyatanya hingga kini pihak pemenang tender tidak berkontrak dan tidak melakukan pekerjaan fisik sebagaimana dimaksud.
Hironisnya saat ini proyek tersebut telah dikerjakan oleh rekanan CV Mattugengkeng Dua Putra Group dengan nilai kontrak, Rp. 2.070.000.000.
"Sangat tidak logis jika lain yang menang dan lain yang kerjakan, terus terang sudah A1 ada indikasi penyalah gunaan kewengan, karena jika tak ada indikasi itu maka harusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima pengajuan pergantian personil oleh pihak perusahaan pemenang proyek" jelasnya Ketum Kompak.
Lebih lanjut Karaeng Sijaya mengatakan dihadapan awak media bahwa dirinya mendesaak Polres Torut dan Polda Sulsel segerah bertindak tegas untuk menyikapi dugaan masyarakat agar tidak ada lagi yang terjadi hal seperti ini.
"Saya mewakili suara masyarakat Indonesia terkhusus pemenang Proyek pembangunan gedung Kementrian Agama di Torut, agar pihak Polres dan Polda Sulsel segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki proyek yang sedang berlangsung ini, lantaran diduga kuat ada indikasi penyalah gunaan kewenangan dan kongkalikong serta aromah korupsi yang terselubung di proyek tersebut" tegas Ketum Kompak.
Sementara Direktur cabang PT. Pakareso Muda Konstruksindo merupakan pemenang di sistem LPSE dan diakui, mengatakan ke awal media bah peraturan dari mana hingga proyek yang sudah sangat jelas telah dimenangkan oleh kantornya namun yang kerjakan oleh pihak lain
"Apa dasar aturan Pengguna Anggaran (PA) menunjuk peserta lain menjadi pemenang?," tanyanya, Buyung Rasjid Selasa (14/08) melalui via telfond whatsaap
"Jika proses tender cacat hukum seharusnya pelaksanaan kegiatan pekerjaan tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan sementara sampai ada kesesuain aturan tender yang berlaku sesuai aturan LKPP numur 12 tahun 2021," tambah Direktur Cabang
Dengan perkara tersebut pihaknya pun merasa dirugikan atas keputusan sepihak oleh PPK mengganti pemenang tender dengan pihak penyedia lain.
"Ini bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden nomor: 12 tahun 2021 dan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 yang mana dijelaskan fungsi dan tugas PPK dan PPTK dalam pelaksanaan proses tender," terang Buyung
Untuk itu, demi asas keterbukaan informasi publik, diharapkan khususnya kepada pihak PPK untuk transparan lagi dalam melakukan evaluasi dan penandatanganan kontrak.
Sebab, bisa menjadi titik masuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan potensi KKO di tubuh PPK. (GT)