Dibalik Pemeriksaan Nico Alpiandi, Rupanya Tak Respon dan Akan Dijemput Paksa Penyidik Kejagung


Sambar.id, Jakarta  || Sosok Nico Alpiandi seorang wartawan online lokal di Bangka Belitung (Babel) yang semakin menarik dibahas. Pasalnya Nico menjadi salah satu saksi sentral dan telah diperiksa intensif oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung RI setelah terseret dalam dugaan pusaran perkara pidana berupa perintangan atas perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015 sd 2022.  


Nico dalam pusaran perkara ini disebut-sebut peranya berupa telah menerima aliran dana senilai Rp 1 milyar dari tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih yang merupakan pengacara dari terdakwa Hervey Moeis. Dana sebesar itu diungkapkan oleh pihak Kejaksaan Agung RI yang digunakan oleh Nico untuk membuat pemberitaan negatif atas penyidikan serta penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Agung atas perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Sekaligus juga dugaan kuat diperuntukan buat membiayai aksi-aksi protes serta demonstrasi yang ada selama ini. 


Jalanya pemeriksaan mantan ketua SMSI Babel ini ternyata memiliki kisah yang nyaris tragis. Kenapa tidak, dari bocoran yang wartawan terima rupanya Nico nyaris mendapat jemputan paksa dari jaksa penyidik Jampidsus. Pasalnya Nico tidak bisa dihubungi penyidik saat akan dipanggil guna pemeriksaan di gedung bundar Jampidsus pada Rabu, tanggal 7 Mei 2025 yang lalu. 


Rencana penjemputan tersebut sekaligus saking pentingnya pemeriksaan Nico itu. Mengingat posisi Nico yang sangat vital dalam pusaran perkara. Tak lain soal aliran uang yang disebut-sebut mencapai Rp 1 miliar itu.


Saat penyidik tidak memperoleh konfirmasi dan klarifikasi apapun dari Nico tersebut, sehingga beberapa hari sebelum pemeriksaan itu penyidik berencana akan melakukan penjemputan langsung terhadap Nico. Apalagi saat malam itu Nico dari pelacakan penyidik tidak ada di kediamanya di Pangkalpinang. Melainkan Nico terlacak malam itu sedang berada di wilayah Jabodetabek. 


“Tapi beberapa saat jelang penjemputan, akhirnya Nico pun berhasil dikonfirmasi pihak penyidik. Nico berjanji akan memenuhi panggilan jaksa tersebut. Jadi kalau Nico sampai menghindar ataupun kabur akan dilakukan jemput paksa,” ungkap dari seorang sumber. 


Wal hasil, dari pemeriksaan Nico pun tak bisa mengelak atas penerimaan aliran dana tersebut. Nico pun akui kalau dirinya telah diperiksa penyidik sejak pagi hingga malam. Bahkan bukan tidak mungkin, Nico akan kembali diperiksa penyidik kembali mengingat uang yang diterimanya selama ini belum kunjung diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.


Pemeriksaan Nico terkait dengan 3 orang tersangka yang telah ditahan penyidik tak lain adalah pengacara Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan Tian Bahtiar (direktur pemberitaan Jakarta TV) itu. 


Penyidik juga mempertanyakan peran Nico dalam kehadiranya setiap kali persidangan tipikor tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Apakah selaku wartawan atau tamu undangan biasa. Nico juga dipertanyakan penyidik soal beberapa kali hadir di kantor pengacara Marcella Santoso di Jakarta. Diduga penerimaan uang beberapa kali berlangsung di sana.


 “Ku agik demam bang, aok alhamdulillah lah selesai tadi pemeriksaan e. (Saya lagi demam, iya alhamdulillah pemeriksaan selesai,” kata Nico.


Terpisah Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar menyatakan kalau Marcella Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka selain perintangan juga pencucian uang. “Semua yang terkait dengan MS (Marcella Santoso) seperti berhubungan melalui whatsapp terkait perkara pasti akan dipanggil guna minta keterangan. Apalagi terkait dugaan adanya aliran uang, juga pasti akan dipanggil guna diperiksa,” kata Harli.


Disinggung soal seminar yang digelar di Pertiba Bangka, menurutnya pihak-pihak yang terlibat di acara pasti akan dipanggil. Seperti para pembicara yang berprofesi dosen-dosen akan kita panggil. “Mereka yang terlibat dalam acara sudah kita kantongi semua. Ada semua videonya, akan kita panggil dan periksa,” tukasnya. 


Dalam pusaran perkara ini penyidik telah menetapkan pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999, “setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”

(@ns)

Lebih baru Lebih lama