Sambar.id, SUBANG, JABAR - Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, sudah memasuki tahapan paling krusial, dimana masing masing panitia Pilkades menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut, Sabtu (07/10/2023).
Sedangkan dari 22 desa peserta Pilkades ada 4 desa yang pada hari Sabtu (07/10/2023) melaksanakan tes tambahan dimana panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Subang, melaksanakan seleksi tambahan bagi bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 orang.
Menurut Pejabat Fungsional Ahli Muda PSM DPMD Kabupaten Subang Mita, mengatakan, dari 22 Desa Peserta Pilkades ada 4 Desa yang melaksanakan test tambahan yaitu 1. Desa Gempolsari Kecamatan Patokbeusi jumlah bakal calon 6 orang, 2. Desa Jabong Kecamatan Pagaden ada 6 bakal calon, 3. Desa Tenjolaya Kecamatan Kasomalang ada 6 orang bakal calon, 4. Desa Kasomalang Wetan ada 6 orang, dengan jumlah peserta seleksi ada 24 bakal calon," tutur Mita.
"Dari 4 desa yang melaksanakan seleksi tambahan di antaranya ada bakal calon yang Incombent yaitu dari Desa Kasomalang Wetan Atas nama Nunung Nuraeni Kades Kasomalang Wetan, sekaligus Ketua Apdesi Kabupaten Subang," kata Mita.
Selain itu menurut Pejabat Fungsional Ahli Muda PSM DPMD Kabupaten Subang menjelaskan, bahwa Seleksi Tambahan tersebut bekerja sama dengan pihak Lembagan Perguruan Tinggi sebagai Konsultan dari LPPM UNSUB, adapun pelaksanaannya di laksanakan pada hari Sabtu (07/10) yang bertempat di Universitas Subang (UNSUB).
" Hasil seleksi test tulis ini langsung di umumkan hasilnya hari ini juga, dengan tujuan agar tidak ada persepsi negatif terhadap Penyelenggara dan Panitia Pilkades," jelas Mita.
Lebih lanjut Mita mengatakan, sebelum pelaksanaan test Panitia Pilkades tingkat Desa sudah mensosialisasikan kepada seluruh bakal calon yang akan Test tambahan tentang simulasi penghitungan nilai, adapun seleksi tambahan ada 2 yaitu seleksi administrasi di nilai dari
1. Pengalaman Kerja
2. Pendidikan
3. Usia dan
4. Test tulis
Dari ke 4 indikator tersebut di rangking dari yang nilai paling tinggi sampai dengan nilai paling rendah, untuk di ambil 5 besar bakal calon," terangnya.
Selain pengambilan nomor urut dan seleksi tambahan, menurut Mita ada yg tidak kalah menarik yaitu pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Cikaum. dari hasil Musyawarah Desa Khusus PAW Desa Mekarsari yang ikuti memilih sebanyak 99 orang dari Undangan Peserta Musyawarah 100 oran, telah di lakukan Musdesus dengan mekanisme pemilihan Calon Kades.
"Dari hasil Musdesus secara pencoblosan gambar calon terpilih Saudara A. Wawan alias Saron dengan perolehan Suara 87 suara dan lawanya saudara Sala Robet 12 Suara," pungkasnya.
Dengan semangat dan Kegigihan Pejabat Fungsional PSM DPMD Kabupten Subang ini, bisa menyelesaikan hal yang kursial dalam waktu bersamaan dengan tepat waktu, sesuai dengan Janji dan Jargonnya
"Pilkades Sukses Tanpa Ekses" (*)