Sambar.id, Makassar, Sulsel - Polrestabes Makassar tindaklanjuti laporan polisi Nasabah Suzuki Finance, Nomor : LP/B/374/II/2024/SPKT/POLRESTABESMAKASSAR/POLDASULAWESI SELATAN tanggal 28 Februari 2024.
Hal terlihat daeng Gassing didampingi menantunya Nur Wahid Daeng Bali mendatangi kantor mapolrestabes Makassar, untuk menghadiri surat panggilan klarifikasi Nomor: B/1065/III/Res.1.24/2024/Reskirm, tanggal (06/03/2024)
Baca Juga: Polri Korps Raport, Penasehat Media Sambar.id Pecah Bintang
Seperti dikutip." Sehubungan dengan rujukan bahwa penyidik satreskrim sedang melakukan penyelidikan degaan tindak pidana perampasan, sebagaimana dimaksud pasal 368 KUHP, yang terjadi pada tanggal 25 februari 2024 dijalan Toddopuli Makassar,"
"Alhamdulillah ditindaklanjuti, dan semoga saya dapat keadilan, karena mobil yang bermalah karena pembayaran angsuran menunggak kenapa juga muatannya juga diambil, ini bukan hanya kerugian yang dialami anak saya tapi malu karena mobil itu diambil baru anak dan cucu saya dikasih tengah malam," ujarnya.Berita Terkait: Diduga Suzuki Finance Makassar Abaikan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011
Salain dia juga berharap agar mobil/unit tersebut diamankan di mapolrestabes makassar bukan ditempat lain. Agar unit dan muatannya aman seperti yang disebut mertua mantu itu.
"Saya minta unit tersebut diamankan di Mapolrestabes Makassar," kata Daeng Bali saat ditemui sebelum di menemui penyidik.
Terkait permintaan permintaan pelapor unit/kendaraan yang disita pihak suzuki finance Makassar, dan belum diamankan di Mapolrestabes Makassar karena dalam tahap penyelidikan.
"Itu unit belum diamankan karena tahap penyelidikan," kata daeng Bali usai diperiksa.
Baca Juga: Kompolnas Minta Penyidik Polrestabes Makassar Terapkan Perkap No. 6 Tahun 2019
Ditempat yang sama penyidik ditemui mengirit komentar, Aipda Dian Ardiawan SH mengatakan bahwa sudah menjelaskan kepada pihak terlapor.
"Saya sudah jelaskan kepada beliau,"singkat Aipda Dian saat ditemui dilantai dua diruang tunggu.
Dikutip dari hukum.online, dalam pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Berbunyi sebagai berikut:
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan" (*)