Cor beton dan pemasangan gorong gorong (doc.foto) |
Dikutip dari, "binakonstruksi.pu.go.id" PP No 22 Tahun 2020 sangat strategis dalam memberikan peran yang lebih besar kepada masyarakat jasa konstruksi untuk dapat berperan aktif dalam pengawasan, pemberian masukan perumusan kebijakan serta forum jasa kontruksi.
Dalam pantauan media ini, saat melintasi dikampung Bancong, Kecamatan Kasuai, Waykanan, ditemukan pembangunan gorong gorong dan Rabat Beton nampak selesai dikerjakan.
Terkait hal itu media melakukan konfirmasi Kepala Kampung Datar Bancong, Hervina sedang tidak enak badang dan yang sempat ditemui hanya keluarganya.
"Sedang tidak enak badan," kata salah satu Keluarganya saat ditemui oleh tim media.
Sesuai Pasal 1 Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang KPK, bahwa masyarakat juga dituntut aktif dengan turut mengawasi dan tidak bersifat permisif terhadap korupsi dan perilaku koruptif.
Hingga berita diterbit kakam datar bancong Kasui masih belum bisa di mintai keterangan.
(Robi/tim)