Sambar.id, Muna, Sultra - Pemerintah Pusat telah mengeluarkan rincian anggaran per daerah Tahun Anggaran (TA) 2024, salah satunya untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dengan rincian DAK fisik dan non fisik yang mencapai Rp 304 miliar.
Dari total DAK Rp 304 miliar itu akan di kelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna sebesar Rp 30.600.000.000,00 (30,6 miliar).
DAK tersebut bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu, dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Saat ditemui di ruangannya, Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Kabupaten Muna mengatakan bahwa penggunaan DAK tersebut akan terfokus pada kegiatan fisik, yaitu rehabilitasi ruangan dan pembangunan gedung baru.
"Penggunaan DAK tersebut di fokuskan pada rehabilitasi gedung atau bangunan sekolah yang memiliki tingkat kerusakan 30 persen ke atas dan ada juga beberapa sekolah yang akan di bangunkan gedung baru," ungkap Rahmat Raeba pada Rabu, (03/04/2024).
Ia juga menambahkan, terkait dengan langkah DIKBUD Muna saat ini untuk mengakomodir sekolah-sekolah mana saja yang harus di prioritaskan dalam penggunaan DAK tersebut.
"Saat ini kami memanggil dan membimbing langsung operator tiap sekolah dalam penginputan data, ini bertujuan agar sekolah-sekolah yang memiliki tingkat kerusakan tertinggi dapat tercover dan di prioritaskan dalam penggunaan DAK," tutupnya.
Penulis : Iky