DPRD Kabupaten Subang Bahas Raperda RTRW, Albert Anggara Putra Raperda RTRW Harus Sesuai Dengan Asas-Asas Hukum



Sambar.id, SUBANG, JABAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang pada saat ini  telah membentuk Pansus RTRW untuk masa depan Subang 20 tahun ke depan.


Pansus sendiri akan bertugas merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2024-2044.  Dari 50 Dewan di Kabupaten Subang hanya 15 yang jadi Pansus Raperda RTRW.

Sedangkan dari mulai  tahun rapat 2018 sampai tahun rapat 2024  Raperda yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Subang tidak ada kejelasan, karena sampai saat ini evaluasi Gubernur Jawa Barat belum keluar, sedangkan untuk Kabupaten Subang  saat ini masih mengacu ke RTRW tahun 2014.

Albert Anggara Putra, S.H, M.H satu satunya pansus RTRW dari Partai PAN, mengatakan Raperda RTRW ini sangat krusial untuk Subang 20 tahun kedepan, mudah mudahan Raperda RTRW ini bisa berjalan aman amin dan wajib mengingatkan asas hukum hirarki peraturan perundang - undangan.

Dirinya menekankan ada tiga hal yang  harus diperhatikan  Yang pertama peraturan yang derajatnya lebih tinggi mengenyampingkan peraturan derajatnya lebih rendah, kedua peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum dan yang ke 3 peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama.

"Karena menurut saya raperda ini sangat luar biasa krusialnya. Sebab raperda RTRW ini  mengatur berbagai persoalan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Subang, khusunya diwilayah Pantura, dan tidak bisa dipungkiri Raperda ini harus mengakomodir Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di wilayah dapil V diantaranya ada Pelabuhan Patimban dan segitiga rebana," ucap Albert.

Selain itu menurut Albert yang perlu diperhatikan juga Kawasan Peruntukan Industri (KPI) diwilayah Patimban karena efek dari industri tersebut harus bisa mensejahtrakan masyarakat diwilayah Pantura, walaupun Raperda RTRW ini mengatur se- Kabupaten akan tetapi pantura juga harus diperhatikan," tegas Albert.

"Intinya raperda ini untuk meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha serta mengakomodir dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang, serta memudahkan investor masuk karena sudah memiliki kepastian hukum," kata Albert.

Lebih lanjut Politikus muda Partai PAN ini menambahkan, bukan rahasia umum lagi banyak investor yang mau masuk ke wilayah Pantura terhalang Raperda yang sampai sekarang belum keluarnya evaluasi dari Gubernur.

"Mohon do'a dan dukunganya agar Raperda RTRW Kabupaten Subang  cepat selesai sesuai dengan asas- asas hukum dan tidak menguntungkan golongan tertentu," pungkas Albert.
Lebih baru Lebih lama