Kodim 0321/Rohil Kembali Bongkar Sindikat Narkoba di Rimba Melintang, Tiga Tersangka Diciduk Unit Intel


Sambar.id. Rohil || Pada Hari Tanggal 12 Mei 2025 Mengabarkan "Unit Intel Kodim 0322/ROHIL Bersama Babinsa Menggerebek Sebuah Rumah yang dijadikan Tempat Transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Gang Pembangunan, Jalan Lintas Bagan Siapi-api - Ujung Tanjung, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu (11/5/2025) pukul 22.57 WIB. 


Tiga tersangka yang diamankan adalah S alias P (34), B, dan T. Ketiga tersangka ditangkap bersama 42 paket sabu siap edar. 


Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas narkoba di wilayah tersebut. Dimana, sekitar pukul 20.00 WIB, saat Plh. Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil bersama tujuh anggota dan seorang Babinsa makan malam di sebuah warung, dua warga anonim melapor adanya rumah yang digunakan untuk transaksi sabu. Pukul 22.47 WIB, tim menuju lokasi, mendapati aktivitas mencurigakan, dan langsung melakukan penggeledahan.


Dari rumah tersebut, tim menyita 42 paket sabu dengan rincian 3 klip paket Rp200.000, 1 klip Rp 300.000, 10 klip Rp 50.000, 4 klip Rp 100.000, 8 klip Rp 80.000, 2 klip Rp 250.000, 8 klip Rp130.000, dan 6 klip Rp150.000. 


Selain itu, barang bukti lain yang diamankan berupa uang tunai Rp 3.157.000, satu unit HP Vivo, dompet, gesper, celana jeans hitam, tiga bungkus rokok, tiga korek api, tiga kaca pirex, dua sumbu, dan dua alat hisap (bong).

Saat di interogasi, ketiga tersangka, warga Tali Jaya, Kelurahan Rimba Melintang, mengaku bekerja untuk bandar H, warga Jalan Pendidikan Ar-Ridho, Kepenghuluan Pematang Botam. H disebut sebagai anak buah seorang bandar besar berinisial B, warga Kepenghuluan Jumrah, yang diduga menggunakan usaha RAM sawit untuk pencucian uang hasil narkoba. Rumah yang digerebek milik B. S alias P yang berprofesi sebagai buruh bangunan, bertugas menyimpan sabu, sedangkan B dan T mengatur pengantaran dan transaksi.


Tersangka dan barang bukti dibawa ke Koramil 0321-02/TP untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Polres Rokan Hilir. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Keresahan Warga dan Respons Kodim


Peredaran narkoba di Rimba Melintang telah memicu keresahan warga, termasuk maraknya pencurian kelapa sawit yang diduga terkait aktivitas narkotika. Warga sebelumnya mengeluhkan kurangnya respons aparat penegak hukum terhadap laporan mereka. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kodim 0321/Rohil menangani permasalahan narkoba.


“Kodim 0321/Rohil berharap, dengan maraknya peredaran narkoba, Pemda Rohil membentuk satgas khusus internal kabupaten untuk memberantas narkoba di wilayah Rokan Hilir. Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Rohil, kami juga mengusulkan pembentukan kantor BNN khusus di Rohil agar ada institusi yang fokus menangani narkoba secara penuh,” ujar Dandim 0321/Rohil melalui Plh. Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil.


"Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan keterlibatan narkoba, kami berkomitmen menindaklanjuti. Jika ada oknum TNI atau keluarganya terlibat, laporkan ke Kodim 0321/Rohil, dan kami pastikan akan ditindak tegas. Say no to drugs. Mari bersama memerangi narkoba," pungkasnya.


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: Rilis

Lebih baru Lebih lama