Proses Perekrutan Calon PPS: KPUD Mubar di Duga Ada Main Mata Salah satu Peserta

Sambar.id, Muna Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga tidak profesional dalam menjalankan proses tahapan tes Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang telah usai diumumkan hasil akhir untuk menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara, untuk pemilihan Gubernur/Walikota dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024 mendatang.


KPU Mubar mengambil keputusan untuk meloloskan salah seorang anggota PPS, di Desa Wandoke, Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep), atas Nama Irwan Jaya, yang merupakan bukan masyarakat asal desa setempat, menuai banyak polemik, hal ini disampaikan Kepala Desa Wandoke, La Ode Ngkebha, S.Hut. Selasa 28 Mei 2024.


Sebelum dan sesudah pengumuman hasil seleksi wawancara, saya sebagai Kapala Desa Wandoke, telah menyampaikan kepada Ketua KPU Mubar, La Tajudin, S.Pd, terkait bahwa nama Irwan jaya salah seorang peserta calon anggota PPS di desa Wandoke itu, murni bukan masyarakat Desa Wandoke, namun tetapi dari Desa lain.


"Benar sebelum tahapan wawancara PPS, saya sudah menyampaikan kepada ketua KPU Muna Barat, bahwa seorang peserta anggota PPS  yang ikut tes nama Irwan jaya itu murni bukan masyarakat saya, ada pun berdasarkan data kependudukannya beralamatkan Desa Wandoke, itu saya tidak tau, kapan dia ketemu saya kapan masuk sebagai masyarakat saya, saya sebagai Kades belum perna melihat dia, dan tau kalau dia masyarakat saya, lagian dia tidak punya tempat tinggal, di desa saya," ungkap La Ode Ngkebha.


"Adapun data KTPnya sebagai masyarakat Desa Wandoke, bisa saja dia urus di Dukcapil Mubar, untuk diterbitkan sebagai masyarakat Desa Wandoke, sebagai syarat bisa ikut tes PPS di Desa Wandoke. Hal ini saya sering katakan kepada ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, agar dapat mempertimbangkan hal ini, sementara masyarakat saya yang ikut tes PPS itu cukup banyak, kenapa harus dari desa lain yang diluluskan, tau apa ini Irwan jaya di desa saya, saya curiga ada apa ini dengan KPUD Muna Barat, kalau sudah peraturan yang dikeluarkan oleh KPU bisa melantik PPS dari desa lain, ini juga perlu pertimbangan khusus, karna orang-orang di tiap-tiap desa juga banyak yang mampu menjadi penyelenggara Pemilu,"kata La Ode Ngkebha.


Senada dengan itu, salah seorang Toko pemuda Desa Wandoke, inisial LDM, angkat bicara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga Negara Republik Indonesia yang merupakan sarana untuk melakukan seleksi tahapan Pemilu, yang Beradab.


"Mengenai dengan kejadian perekrutan PPK/PPS yang dilakukan pihak KPU Muna Barat, tidak menerapkan kedudukannya sebagai lembaga independen, nasional dan Mandiri, dimana dalam perekrutan PPS  yang terjadi di Desa Wandoke, sangat disayangkan pihak KPU Mubar, meloloskan peserta PPS yang benar bukan merupakan warga Desa Wandoke. Ini sangat keliru dan fatal, bisa saja mengundang gejolak dimasyarakat setempat," ungkap LDM.


"Proses dugaan pelanggan yang tidak sesuai mekanisme perundang-undangan dilakukan oleh pihak KPU dalam perekrutan PPK/PPS, ada beberapa persoalan yang perlu disoroti,


Adanya terdapat PPS Desa Santigi atas Nama Asir, yang lulus PPS tanpa melalui proses tahapan pendaftaran dan wawancara.


Terdapat salah satu calon  legislatif pada tahun 2019 yang lalu dari Partai Perindo, dapil III, Muna Barat, atas nama Asdar, SE, yang di luluskan oleh KPU Mubar, sebagai anggota PPK Kecamatan Tiworo Utara," kata LDM.


Dengan kejadian ini agar pihak dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat, dan DKPP agar dapat mengambil langkah-langkah untuk menuntaskan perihal yang seharusnya tidak perlu dilakukan.


Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa, S.Pd, katakan sampai saat ini, pihaknya sementara melakukan penelusuran.," Ia benar Saat ini pihak Bawaslu Muna Barat telah mendapatkan informasi terkait persoalan pps, dan pihak Bawaslu telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran,  menindaklanjuti, kebenarannya, terkait kejadian ini," ungkap Awaluddin.


Laporan Laode Abubakar

Lebih baru Lebih lama