![]() |
Kepala KCD Wilayah IV, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Budi Hermawan. (foto: Dok KCD Wilayah IV. |
Sambar.id, Purwakarta -Kepala KCD Wilayah IV, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Budi Hermawan Tegas Mengatakan : melarang keras, dengan alasan apapun, SMA / SMK negeri atau swasta di lingkungan KCD Wilayah IV menahan ijazah siswa.
Hal tersebut disampaikan Budi Hermawan menyikapi persoalan dan aduan masyarakat terkait masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan belum menyelesaikan administrasi sekolah.
Menurut Budi, ijazah merupakan hak siswa setelah selesai melaksanakan pendidikan.
Dikatakannya, hingga saat ini, pihaknya masih mendapati laporan sekolah yang menahan ijazah siswa karena alasan administrasi.
"Kalau di Sekolah negeri itu kan tidak ada pembayaran SPP dan memang tidak boleh sama sekali menahan ijazah," kata Budi, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Ia menambahkan, di sekolah swasta juga sama tidak boleh menahan ijazah, meski itu dikelola misalnya oleh yayasan. Namun, pihak sekolah nanti berkomunikasi dan berususan dengan orang tua.
"Pada prinsipnya, ijazah wajib diberikan dan tidak boleh ditahan. Ambil ijazah gratis, tapi tanggungan siswa terhadap komite sekolah harus sudah beres. Kalau belum mampu melunasi, bisa koordinasi dengan kepala sekolah, atau bagian tata usaha. Jangan menahan ijazah karena itu hak siswa," kata Budi.
Budi dengan tegas menyatakan, lembaga pendidikan dilarang menahan ijazah siswa. Penahanan ijazah adalah tindakan yang melawan aturan. Tanpa terkecuali sekolah swasta yang di bawah naungan yayasan.
"Sudah banyak peraturan pemerintah yang menegaskan larangan penahanan ijazah. Penahanan ijazah ini melanggar ketetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kemendikbudristek menaungi sekolah negeri dan swasta, jadi peraturannya tidak ada pengecualian," tegasnya.
Budi menambahkan, jika ada sekolah yang melakukan hal itu, sebaiknya dilaporkan ke Kantor KCD Wilayah IV, dengan melampirkan data terutama lokasi agar bisa segera diselesaikan. Yang pasti, Pihkanya melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
"Kami akan berikan teguran hingga tindak tegas termasuk sanksi kalau masih ada sekolah di lingkungan KCD Wilayah IV yang menahan ijazah siswa karena itu urusan sekolah dengan orang tua," Ungkap Budi. (KIP)