Sambar.id, RIAU |
Rokan Hilir — Integritas pengelolaan keuangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali membentur titik terendah. Belum tuntas sorotan publik atas penetapan tersangka dan penahanan dua pejabat Disdikbud terkait skandal korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru PPPK sebesar Rp 1,47 miliar, kini indikasi korupsi sistematis kembali mencuat pada proyek Pengadaan Baju Seragam Sekolah SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 6,08 miliar.
Pola dugaan tindak pidana korupsi di internal Disdikbud Rohil dinilai kian berulang dan terstruktur. Jika sebelumnya hak kesejahteraan ribuan tenaga pendidik yang dipangkas, kini giliran fasilitas dasar para murid sekolah yang diduga dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi.
Indikasi Deviasi Spesifikasi dan Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber tepercaya, dugaan penyelewengan dalam proyek pengadaan seragam ini menyasar dua komponen utama:
1.Penggelembungan Harga dan Pangkas Mutu Fisik: Pagu anggaran seragam dialokasikan sebesar Rp 250.000 per stel. Namun, fisik kain yang dibagikan kepada para siswa SD di lapangan diduga kuat hanya merupakan barang kualitas pasar dengan taksiran harga Rp 70.000 hingga Rp 100.000 per stel. Jika deviasi spesifikasi ini tervalidasi melalui audit fisik institusi berwenang, potensi kerugian negara diproyeksikan mencapai Rp 3,78 miliar hingga Rp 4,47 miliar.
2.Modus Splitting Paket dan Afiliasi Rekanan: Terdapat indikasi pemecahan paket secara sengaja (splitting) pada pengadaan Seragam Batik SD (Rp 200 juta) dan Batik SMP (Rp 150 juta) guna menghindari mekanisme tender terbuka—tindakan yang menabrak Pasal 20 ayat (2) Perpres No. 12 Tahun 2021. Kedua paket penunjukan langsung (PL) tersebut disinyalir jatuh ke tangan satu rekanan, CV Putra Mandiri, yang diduga kuat memiliki afiliasi keluarga dengan oknum pejabat struktural di lingkungan Setda Rohil.
3.Selisih Data Seragam: Terungkap puluhan ratusan stel seragam tidak jelas keberadaannya. Terdapat ketidaksesuaian antara data kuota dokumen anggaran sebanyak 22.925 stel dengan publikasi realisasi fisik dinas yang hanya mencatatkan 22.054 stel, sehingga menyisakan selisih 871 stel seragam tanpa kejelasan.
Konfirmasi Pejabat dan Desakan Penegakan Hukum
Upaya konfirmasi kepada pejabat kunci Disdikbud Rohil terkesan selalu menemui jalan buntu. Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas kerap tidak berada di tempat saat hendak ditemui awak media. Melalui pesan tertulis via WhatsApp pada Selasa (4/8/2026), pihak Sekretaris Dinas hanya memberikan tanggapan singkat:
"Izin kanda, mengenai hal itu saya belum berada di dinas pendidikan dan saat ini sedang ada proses di Polda Riau."
Respon minim ini memperkuat desakan masyarakat civil society, aktivis pengawas birokrasi, hingga aliansi media agar Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejari Rohil, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, maupun KPK RI—segera mengambil langkah proaktif. APH didesak menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) baru untuk memeriksa Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga jajaran direksi CV rekanan.
Masyarakat menaruh harapan besar agar Ditreskrimsus Polda Riau bersama Kejari Rohil dapat membongkar dugaan kartel proyek di Disdikbud Rohil secara tuntas, demi mengembalikan dana rakyat dan menjamin masa depan pendidikan di Bumi Seribu Kubah.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Masyarakat











