Sambar.id, SUBANG, JABAR - Diangkatnya anak kandung Kepala Desa Curugreja Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, menjadi Bendahara desa banyak mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Salah satunya mendapat sorotan dari Ketua Umum Forum Pemerhati Sosial (Forpemsos) Sugih. Menurut Sugih
Perilaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme atau KKN adalah suatu hal yang harus di basmi bila ingin negara maju. Sebab perilaku tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat umum," ungkap Sugih, Rabu (21/08/2024).
"Sekarang ini masyarakat Indonesia khusunya Subang sepertinya hanya fokus kepada korupsi daripada kolusi dan juga nepotisme. Jadi, dua istilah tersebut justru jarang kita dengar, bahkan mungkin masih asing bagi beberapa orang," ucapnya.
Korupsi sendiri merupakan tindak pidana sebagaimana yang telah dimaksud di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi.
Sementara itu, kolusi merupakan permufakatan atau kerjasama untuk melawan hukum antar penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, negara, dan juga masyarakat," tambah Sugih.
"Menurut aturan, seorang Kepala Desa tidak boleh menjadikan anak atau menantunya sebagai Bendahara. kesalahan dalam pelaporan keuangan desa biasanya terjadi karena adanya kerjasama antara Bendahara dan Kepala Desa dalam mengelola keuangan," ucapnya.
Ketua Umum Forpemsos mendesak agar pihak dan instansi terkait segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Curugreja. Dirinya berharap Kades curugreja segera diperiksa dimana telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengangkat anaknya sebagai Bendahara desa," pungkas Sugih.
Padahal Pihak kecamatan sukasari sudah memberikan wawasan hal itu tidak boleh, tapi kades curug reja bersih keras tetap mengangkat anaknya sebagai bendahara.
Sampai berita ini di terbitkan untuk sementara Kepala belum bisa dihubungi. (*)