Menurut Kamsiruddin, tindakan cepat Polres Sinjai mencerminkan komitmen penegakan hukum yang berpihak pada perlindungan anak.
“Kami memberikan apresiasi atas langkah cepat Polres Sinjai. Tindakan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi anak dari kekerasan. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan tanpa kompromi,” tegasnya, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga: Tendangan Sekdes Berujung Trauma, Kasus Kekerasan Anak Gegerkan Sinjai
Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Sinjai, Ipda Irman, dikutip Tribunnews.com membenarkan bahwa Sekdes MK sudah diamankan.
“Sudah diamankan,” ujarnya singkat.
Kepala Desa Kalobba, Taufiq, S.S., M.Si, juga mengakui tindakan kekerasan tersebut.
“Benar, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Kami sempat berupaya melakukan pendekatan damai, tetapi pihak keluarga korban belum bersedia,” jelas Taufiq.
Dari pihak keluarga korban, Eva, kakak kandung AK, menegaskan penolakan terhadap upaya damai.
“Adik saya masih kesakitan, terutama saat buang air kecil dan besar. Kami ingin pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada damai untuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Kamsiruddin juga mengungkapkan bahwa Atas perbuatannya, Sekdes MK terancam dijerat dengan:
- Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta),
- Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta
- Pasal 29 UU Desa terkait larangan perangkat desa melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik Sinjai. Dukungan Ferari Sulsel kepada Polres Sinjai diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.