SAMBAR.ID || Sukabumi - Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPIT Nurul Qur'an Desa Sukamaju Kecamatan Cikakak yang bersumber dari DAK Fisik Kabupaten Sukabumi Tahun 2024, diduga kuat mengambil, membeli, dan atau menggunakan bahan material tanpa izin (ilegal).
Dugaan ini diperkuat setelah Tim KPK Jabar Setda Kabupaten Sukabumi melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek pekerjaan. Sebagian bahan materia bangunan yang digunakan dalam proyek pekerjaan RKB tersebut ternyata dibeli dari salah seorang warga yang memanfaatkan material di lokasi tersebut. Lebih parahnya lagi, bahan material seperti batu untuk pondasi yang berasal dari galian pondasi itu sendiri kondisinya berlumuran tanah turut digunakan juga.
Menyikapi hal ini, Ketua KPK Jabar Setda Kabupaten Sukabumi (E. Suhendi) menuturkan, bahwa dengan dibeli dan atau digunakannya bahan material yang diambil dari lokasi tersebut tentunya tidak sesuai dengan engineering estate dalam proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru tersebut. Karena berdasarkan regulasi yang ada bahwa perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaannya harus membeli dan menggunakan bahan material yang berizin (legal).
"Jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya dapat dipidana. perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi. Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara", terangnya.
E. Suhendi pun menambahkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Nah disini jelas bahwa pekerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMP I.T Nurul Qur'an Cikakak Kab. Sukabumi menggunakan bahan material yang tidak resmi ijin galian C nya, karena menggunakan bahan material dari lokasi pekerjaan. Mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi. “Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara. Apalagi kalau ternyata batu dari galian pondasi saja malah dipakai juga". Pungkasnya.
Dugaan ini semakin kuat ketika awak media mengkonfirmasi salah seorang yang tidak mau disebutkan namanya dan kebetulan berada di lokasi proyek tersebut. Terkait adanya penjualan bahan material (batu) tanpa izin ini dilakukan oleh Sdr. O (inisial_read) dengan cara mengambil/menggali di lokasi.
"Masalah batu itu memang diambil langsung di lokasi ini oleh Sdr. O (inisial_read) kemudian dijual langsung kepada pak U (inisial_read) dengan harga Rp. 125.000 per kubik nya. Cuman ya sekedar mungkin buat rokok, dikasih ke pak Kepala Sekolah Rp. 5.000 per kubik nya karena mungkin nggak enak soalnya melalui beliau", ungkapnya kepada awak media.
Selain penggunaan bahan material tak berizin, berdasarkan pantauan awak media nyatanya diduga bahwa CV. D'Best Kreasindo Utama dalam proyek pekerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPIT Nurul Qur'an Cikakak pun tidak mengindahkan masalah Kesehatan, Keselamatan Kerja (K 3) dan Alat Pelindung Diri (APD) pada saat bekerja. Padahal itu merupakan bagian penting yang harus diperhatikan oleh pihak kontraktor, dan tentunya sudah masuk dalam estimasi pembiayaan.
Berdasarkan dugaan-dugaan diatas, maka kepada instansi terkait dan APH untuk menjadikan ini sebagai sebuah preseden.
Laporan : Hans