Sambar.id, SUBANG, JABAR - Bangunan Warung yang berdiri disepanjang bantaran sungai leuwinangka yang berada di wilayah Desa Cidadap, Kecamatan Pagaden Barat akan segera di tertibkan. Hal itu sebagai upaya pencegahan banjir dan pelebaran jalan di wilayah tersebut.
Total ada sekitar 13 bangunan Warung permanen yang akan ditertibkan. Penertiban akan dilakukan oleh Pemerintah Desa Cidadap bersama pemilik yang mempunyai bangunan Warung.
"Ini bagian dari tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Subang. Yang mana keduanya mengintruksikan agar bangunan-bangunan liar yang berada di sepanjang bantaran kali atau sungai segera ditertibkan,” tutur Kepala Desa Cidadap Taswan Sucipto, Rabu (07/05/2025).
"Selain memperlancar aliran air masuk ke pesawahan, penertiban bangunan juga merupakan upaya penataan wilayah khusunya penataan Desa Cidadap agar Desa Cidadap semakin Bersih Endah Aman dan Harmonis (Betah)," ucap Kang Awong sapaan akrab Taswan Sucipto.
Kang Awong juga sangat mengapresiasi bagi warga yang akan membongkar bangunannya secara mandiri karena memang mereka sudah bertahun-tahun mengunakan tanah negara. Ketika tanah tersebut diambil kembali oleh pemerintah sudah selayaknya mereka mengembalikan tanah tersebut dan kita sampaikan apa adanya bahwa penertiban bangunan Warung tempat usaha tersebut tidak ada ganti rugi atau kerohiman,” ujarnya.
"Alhamdulillah pemilik bangunan sudah sepakat membongkar bangunannya sendiri. Dan saya himbau juga agar warga tidak mendirikan bangunan di tempat-tempat terlarang, seperti bantaran kali atau fasilitas umum lainnya," tegas Kang Awong.
Sementara, berdasarkan hasil dari musyawarah antara warga dan Pemerintah akhirnya menyepakati 13 bangunan milik warga, siap dibongkar secara mandiri. (*)