Nota Kesepakatan Antara PT Pegadaian Cabang Takalar Dengan Kejaksaan Negeri Takalar


 


Sambar.id.Takalar, 15 Juli 2024 - PT Pegadaian Cabang Takalar dan Kejaksaan Negeri Takalar telah menandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama (MoU) terkait penanganan kasus kredit macet.

 

Isi Nota Kesepakatan:

- Penanganan Kasus Kredit Macet: Jika terjadi tunggakan selama 2 hingga 6 bulan, Kejaksaan Negeri Takalar akan mengambil tindakan hukum berdasarkan surat kuasa dari PT Pegadaian Cabang Takalar.

- Produk KUR: PT Pegadaian Cabang Takalar menawarkan produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nominal mulai dari 10 juta hingga 50 juta rupiah.

- Produk Kupedes: PT Pegadaian Cabang Takalar juga menawarkan produk Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) dengan nominal mulai dari 10 juta hingga 500 juta rupiah.

- Produk Kreas: PT Pegadaian Cabang Takalar juga menawarkan produk Kredit dengan Fidusia (Kreas) dengan nominal mulai dari 500 juta hingga miliaran rupiah.

 

Pernyataan Kepala Kantor PT Pegadaian Cabang Takalar Baharuddin Daeng Ngola, Kepala Kantor PT Pegadaian Cabang Takalar, menyatakan rasa syukur atas terlaksananya Nota Kesepakatan ini. Ia berharap, kerja sama ini dapat membantu dalam penanganan kasus kredit macet dan meningkatkan layanan PT Pegadaian Cabang Takalar.

 

Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawari, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, menyatakan bahwa semua ini merupakan bentuk dukungan dan komitmen Kejaksaan Negeri Takalar dalam membantu BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.



 Kepala Kejaksaan negeri takalar juga menegaskan bahwa kasus fidusia emas maupun kredit dalam jumlah besar akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku. Jaksa tidak hanya menyidik dan memberikan tuntutan hukuman pada pelaku kejahatan tetapi juga akan menindak lanjuti surat kuasa dari pegadaian. Tuturnya 

 

Kesimpulan:

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menandai kerjasama yang erat antara PT Pegadaian Cabang Takalar dan Kejaksaan Negeri Takalar dalam penanganan kasus kredit macet. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan masyarakat Takalar.


(Diah) 

Lebih baru Lebih lama