Gugat KPU Untuk PSU dan Copot Komisioner, Ini Tuntutan Massa Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulteng



Aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulteng Menggugat tersebut dikawal ketat pihak jajaran Polda Sulteng/F-Ibra Sambar Id.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Sekurangnya ratusan Mahasiswa melakukan aksi damai di Kantor KPU Sulawesi Tengah (Sulteng), di bilangan Jalan S Parman Kota Palu, Sulteng Selasa (3/12/2024) sekitar Pukul 10.30 WITA.


Aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulteng Menggugat tersebut dikawal ketat pihak jajaran Polda Sulteng, dengan menempatkan pagar betis kawat berduri dan aparat kepolisian di jalan masuk menuju kantor KPU Sulteng.


Para pendemo meminta untuk diperkenankan masuk hingga ke depan kantor KPU Sulteng. Namun aparat keamanan tidak memberikan izin tersebut. Sehingga Ketua KPU Sulteng, Risvirenol S.H dihadirkan guna bertatap muka langsung dengan massa pendemo.


Dalam penyampaiannya di hadapan ratusan massa, Ketua KPU Sulteng, Risvirenol mengungkapkan bahwa proses pengiriman logistik tidak mengalami kendala.


Namun katanya, berkurangnya tingkat partisipasi pemilih masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, disebabkan sejumlah faktor.


"Kita akan mengetahui sejauh mana tingkat partisipasi masyarakat di wilayah Sulteng. Insyaallah Kami akan melakukan evaluasi terkait hal itu melalui rapat pleno di tingkat provinsi. Kami berterimakasih atas masukan untuk perbaikan demokrasi. Mahasiswa saat ini peduli dengan demokrasi khususnya di Sulteng," ungkapnya.


Menyikapi hal tersebut, orator demonstrasi akan menunggu jawaban dan langkah konkrit dari pihak Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah.


Dalam selebaran kertas yang diberikan kepada para wartawan , Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat menilai bahwa surat edaran KPU RI NO.2734/PL.02.6-SD/06/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 26 November 2024, menyebabkan banyaknya warga Sulawesi Tengah terhalangi untuk menggunakan hak pilihnya.


Hal itu disebabkan karena proses keluarnya surat edaran tersebut, hanya sehari sebelum pencoblosan dan diberlakukan secara general. Sehingga masyarakat banyak yang tidak mengetahuinya. Sehingga tidak menyiapkan diri untuk membawa persyaratan (KTP Elektronik).




Tindakan KPU sebagai penyelenggara Pilkada secara nyata telah melakukan penghianatan secara terstruktur, sistimatis, dan masif dalam menghalangibdan menghambat hak konstitusi warga.


Fakta lainnya, banyak masyarakat yang terdaftar dalam DPT tidak mendapatkan surat panggilan Form C6. Sehingga tingkat pemilih sangat rendah. Halnyersebut dinilai merupakan bagian dari upaya menghilangkan hak konstitusi pemilih.


Olehnya, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat menuntut beberapa hal. Diantaranya mendesak DKKP untuk mengadili dan mencopot Komisioner KPU yang bertanggungjawab dalam urusan sosialisasi dan distribusi logistik.


Kemudian mendesak kepada KPU RI dan pihak yang berwenang untuk mengembalikan hak konstitusi rakyat melalui mekanisme Pemungutan Suara Ulang (PSU).


Serta mengimbau kepada warga Sulteng yang terhalangi hak pilihnya untuk melaporkan kepada posko pengaduan pelanggaran hak konstitusional.


Aksi demontrasi berjalan aman. Hingga pukul 11.00 massa aksi pun akhirnya membubarkan diri. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulteng Menggugat akan kembali melakukan aksi serupa.(**/Red)


Source : Karebasulteng.Id

Lebih baru Lebih lama