Dikritik Soal Minimnya Partisipasi Pemilih dan Desakan PSU, Ini Respon Ketua KPU Sulteng


Ketua KPU) Provinsi Sulteng, Risvirenol, memberikan tanggapan terkait pelaksanaan Pilkada 2024 yang menjadi kritikan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulteng/F-Ibra Sambar Id.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Risvirenol, memberikan tanggapan terkait pelaksanaan Pilkada 2024 yang menjadi kritikan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulteng di depan Kantor KPU Sulteng, Jalan S. Parman, Kota Palu.


Kemudian membahas terkait isu rendahnya partisipasi pemilih dan desakan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).


Risvirenol mengungkapkan bahwa isu rendahnya partisipasi pemilih masih dalam proses kajian.


 "Kami masih mengkaji data berapa jumlah pasti warga yang tidak menggunakan hak pilihnya. Data ini harus benar-benar kami pastikan dulu sebelum dirilis," jelasnya Selasa (3/12/2024) siang.


Ia juga menjelaskan bahwa di TPS terdapat tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun, Risvirenol mengakui bahwa ada kendala, seperti pengurangan jumlah TPS dan undangan Form C6 yang tidak sampai kepada pemilih.


“Kami mengakui aturan terkait KTP elektronik diterbitkan pada malam tanggal 26 November, yang membuat sosialisasi kurang maksimal. Apalagi di beberapa daerah, jaringan komunikasi masih menjadi kendala,” tambahnya.


Terkait desakan untuk PSU, Risvirenol menyebutkan bahwa PSU hanya dilakukan di TPS tertentu di kabupaten seperti Morowali, Morowali Utara, dan Tolitoli.


 "Undang-undang memberikan ruang untuk rekomendasi PSU dalam waktu sembilan hari setelah pemungutan suara," katanya.


Ia menegaskan bahwa semua laporan terkait PSU harus melalui proses pleno di tingkat kabupaten/kota. Hasil akhirnya akan diputuskan setelah rekapitulasi tingkat provinsi selesai pada 9 Desember 2024, dan pengumuman final dijadwalkan pada 15 Desember 2024.


Risvirenol menambahkan kendala teknis yang dihadapi, seperti kesibukan petugas KPPS dalam mendistribusikan logistik dan mengelola TPS, yang membuat sosialisasi aturan tambahan sulit dilakukan. 


"Ini menjadi evaluasi kami untuk perbaikan ke depan, terutama di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan jaringan atau akses," jelasnya.


Ketua KPU Sulteng mengakhiri keterangannya dengan harapan bahwa semua pihak dapat memahami proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa KPU tetap berkomitmen memastikan hak konstitusional warga terpenuhi dalam setiap tahapan Pilkada. (**/Red).


Source : Referensia.Id.

Lebih baru Lebih lama