Kepala Sekolah SMPN Tengah Tani Tidak Mengakui Jual Buku LKS, Tetapi Sudah Di Panggil Kejaksaan


Sambar.Id Kabupaten Cirebon - Pihak sekolah SMP Negeri Tengah Tani kembali melakukan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah dengan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada para siswanya.


Menurut keterangan dari salah satu orang tua murid sebut saja mawar menceritakan, Rabu 05/01/2025 kepada awak media , pihak sekolah pada tahun 2024 menyuruh membeli LKS kepada anaknya,Setiap buku LKS dihargai kurang lebih Rp 10.000.


"Saya tidak mengerti di sekolah negeri tapi masih saja di suruh membeli buku LKS ",ungkapnya.


Hal ini sangat disayangkan karena sudah jelas peraturan pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) melarang adanya penjualan buku LKS di seluruh sekolah negeri.


Saat awak media menyambangi ke sekolah SMPN 1 Tengah tani Rabu 10/01/2025.Untuk meminta keterangan kepada pihak sekolah,Nurja selaku Kepala sekolah menunjukkan selembaran surat pernyataan yang isinya perjanjian tidak akan menjual LKS lagi,dan mengatakan "semua sudah selesai saya sudah di panggil pihak kejaksaan saya sudah di hukum",Terangnya.


Lebih lanjut nurja mengatakan" bahwa pembelian LKS tersebut bukan di sekolah melainkan di luar sekolah,"kata nurja.


Disinggung tau tidak penyuplai Buku LKS dengan H.Sumadi " ya tau mas H.Sumadi orang klayan "saya juga orang klayan,"Ungkap nurja.


"yang jadi pertanyaan besar kami selaku awak media,kenapa bisa murid dan wali murid bisa tahu dan membeli LKS kalau tanpa adanya oknum pihak sekolah yang mengkordinir.


Kami berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon bertindak tegas untuk menghentikan penjualan buku (LKS) serta mematuhi peraturan dan undang undan yang berlaku.

Le/is

Lebih baru Lebih lama