SAMBAR.ID// PASURUAN – Oknum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sakera, berinisial MF, dilaporkan ke Polres Pasuruan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang korban berinisial RA, yang didampingi oleh sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), pada Sabtu, 22 Maret 2025.
RA melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 10 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan SMPN 1 Purwosari, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Laporan ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/26/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam pelaporan ini, RA didampingi oleh Dani, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) GMPI Kota Probolinggo; Erik, Ketua LSM Trinusa; dan Misbah, Ketua LSM Gajahmada Pasuruan Raya. Misbah menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk mendukung korban dan berharap agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mengutuk keras tindakan pengeroyokan yang dilakukan terhadap RA. Ini bukan kali pertama terjadi, dan kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas,” ujar Misbah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPKSM Sakera yang dihubungi melalui telepon menyatakan bahwa pihaknya masih akan mengonfirmasi kepada MF terkait laporan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari MF maupun LPKSM Sakera terkait dugaan pengeroyokan ini.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan serta menindaklanjuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bersambung.(Tim)