SAMBAR.ID// PASURUAN – Aksi penggerebekan kasus narkoba di Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/4/2025), berakhir dengan penangkapan dua warga yang terlibat perlawanan terhadap aparat. YS (29) dan TJK (18) diamankan setelah berusaha menggagalkan operasi polisi yang memburu bandar narkoba berinisial K, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selasa (06/05/2025)
Penggerebekan berlangsung saat petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan mengepung rumah K. Namun, upaya K untuk melarikan diri semakin intensif setelah ia berteriak "maling-maling," memicu kerumunan warga. YS, TJK, dan beberapa orang lainnya langsung datang ke lokasi, membawa benda keras seperti kayu, batu, dan balok paving untuk menghalangi proses penangkapan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa tindakan perlawanan ini tidak akan dibiarkan. “Kami tidak akan mentolerir siapapun yang menghalangi penegakan hukum. Ini adalah peringatan keras bahwa kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk perlawanan,” tegas AKBP Jazuli.
Meski terjadi perlawanan, petugas berhasil menangkap YS dan TJK. Namun, K dan beberapa pelaku lainnya, termasuk S, T, O, serta sejumlah warga lainnya, berhasil melarikan diri. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa kayu, batu, balok paving, serta pakaian milik tersangka.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Polisi mengingatkan bahwa upaya melindungi pelaku kejahatan, terutama narkoba, akan mendapat sanksi tegas. Masyarakat diminta untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan. (Ilmia)