SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Upaya peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palu. Melalui operasi senyap yang dilakukan Sabtu pagi, seorang pria berinisial FH (28), warga Kecamatan Palu Selatan, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu yang siap edar.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Usman, S.H. menjelaskan, penangkapan terhadap FH berlangsung di Jalan Sungai Tanamea, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga sekitar pukul 11.30 WITA.
Penindakan dilakukan setelah tim opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan FH yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kota Palu.
"Pelaku kami amankan bersama tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,843 gram, tiga lembar plastik klip kosong, dan satu unit timbangan digital," ungkap AKP Usman.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan awal, FH diduga mendapatkan sabu dari jaringan di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali.
Berdasarkan Informasi awal diterima pada Senin, 28 April 2025. Tim opsnal langsung melakukan pemantauan ketat terhadap FH hingga akhirnya pelaku digerebek di lokasi saat diduga menunggu pembeli.
Kini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba AKP Usman menegaskan komitmen pihaknya untuk terus membersihkan wilayah Kota Palu dari peredaran narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberikan informasi demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.***