Sambar.id. Rohil || Pada Hari Tanggal 7 Mei 2025 Mengabarkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil membekuk tiga diduga pelaku tindakan premanisme. Penindakan terhadap Premanisme dalam rangka Operasi Pekat Lancang Kuning Tahun 2025 Polres Rohil, dilakukan di Jalan Lintas Riau - Sumut Kelurahan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Selasa 06 Mei 2025 Sekira pukul 19:00 WIB.
Didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K M.H, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata STr.K., S.I.K, M.Si. Yang juga ikut terlibat langsung dalam kegiatan ini menjelaskan. Jika Polri saat ini melakukan operasi pemberantasan aksi aksi yang menggangu Kamtibmas secara serentak.
Polri saat ini melakukan operasi pemberantasan premanisme secara serentak di seluruh Indonesia terhitung sejak 1 mei 2025, kemarin. Hal ini kemudian agar dilaksanakan sebagai mana Surat Telegram Bapak Kapolda Riau No : STR/198/IV/OPS.1.3/2025 Tanggal April 2025 “TTG RGB OPS PEKAT LANCANG KUNING 2025”.
Selanjutnya untuk melaksanakan perintah tersebut, Tim yang terdiri dari Ipda Ivan Bayu aji Maulana, S. Trk Aipda Budiman Siregar, Aipda M Fahrurrozi NST, Brigadir Danil Siagian, Brigadir Frandi, Brigadir Andri Manurung, Briptu Theo Nainggolan, SH. dan Briptu Christian Noverdi, melakukan Patroli Premanisme di Seputaran Kecamatan Tanah Putih.
Dalam kegiatan tersebut, Tim menemukan 3 (tiga) orang yang sedang melakukan Pungli terhadap sopir mobil truck yang melintas, berdasarkan hasil Interogasi oleh Tim Resmob Polres Rohil bahwa ke 3 (tiga) orang tersebut melakukan pungli terhadap sopir truck yang melintas tanpa ada paksaan, yang dimana mereka menerima dari sopir truck yang melintas seikhlas sopir yang berkenan memberi secara ikhlas dan juga memberikan alasan lebih baik kami meminta kepada sopir dari pada para pelaku harus melakukan pencurian untuk melangsungkan kehidupan.
Kemudian Tim melaporkan temuannya dan selanjutnya, Kami memerintahkan untuk melakukan pengamanan terhadap ketiganya, bersama barang bukti sebesar Uang dengan nominal Rp 17.000,00 (Tujuh Belas Ribu Rupiah) dibawa ke Polres Rohil guna proses hukum lebih lanjut," terang Kasat Reskrim Polres Rohil.
Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan bahwa ini merupakan komitmen Polri, Polres Rohil untuk melaksanakan operasi pekat Lancang Kuning serentak tahun 2025,
Kegiatan ini bertujuan untuk Terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau," Imbuhnya .
Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber : Humas Polres Rohil