SAMBAR.ID, SINJAI — Sebuah surat resmi Pemerintah Kabupaten Sinjai mendadak menjadi perhatian publik. Bukan karena siapa pejabat yang dilantik, melainkan karena munculnya nama seseorang yang disebut-sebut telah meninggal dunia dalam daftar penerima undangan pelantikan.
Surat bernomor 005/10/VIII/2026/BKPSDMA, tertanggal 31 Agustus 2026, mencantumkan nama Amril Syukri, SE sebagai salah satu penerima undangan acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.
Ironisnya, informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut Amril Syukri telah meninggal dunia.
Jika informasi tersebut benar, pertanyaan publik pun tak terhindarkan:
Bagaimana nama seseorang yang disebut telah meninggal dunia bisa masuk ke dalam surat resmi pemerintahan?
Lebih jauh lagi, siapa yang melakukan verifikasi dan validasi data sebelum surat tersebut ditandatangani dan diedarkan?
Agenda pelantikan sendiri dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 19.30 WITA di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sinjai.
Pelantikan tersebut berkaitan dengan sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai, mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT), Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas hingga Jabatan Fungsional.
Salah Ketik atau Ada Masalah Data?
Pemerintah daerah tentu dapat saja menjelaskan bahwa pencantuman nama tersebut merupakan kesalahan administratif.
Namun, jika benar demikian, persoalannya justru bergeser pada kualitas tata kelola administrasi dan pemutakhiran data pemerintahan.
Sebab, dokumen resmi pemerintah bukan sekadar lembaran administratif. Di dalamnya terdapat nama, jabatan, agenda, serta informasi yang membawa legitimasi institusi.
Karena itu, kesalahan dalam pencantuman nama seseorang yang disebut telah meninggal dunia patut dipertanyakan secara terbuka.
Apakah data penerima undangan bersumber dari database kepegawaian?
Apakah data tersebut telah diperbarui?
Apakah terdapat proses verifikasi berlapis sebelum surat diterbitkan?
Dan yang paling penting:
Apakah tidak ada satu pun tahapan pemeriksaan yang menemukan persoalan tersebut?
Nama Warga Jadi Sorotan, Sistem Data Dipertanyakan
Persoalan ini bahkan berkembang di sejumlah grup percakapan warga.
Warganet bernama Wawan menyampaikan kritik keras atas beredarnya surat tersebut.
“Bobrok sekali ini, masa orang sudah meninggal diundang untuk pelantikan,” tulis Wawan melalui WhatsApp Group.
Sementara Totok meminta Pemerintah Kabupaten Sinjai segera memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.
“Pemerintah Kabupaten Sinjai diharapkan memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi lebih jauh di tengah masyarakat,” tulisnya.
Sorotan juga menyeret pertanyaan mengenai sistem pengelolaan data kepegawaian, termasuk apabila benar terdapat penggunaan aplikasi Talenta dalam proses administrasi terkait.
Namun, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa sistem tertentu menjadi penyebab munculnya nama tersebut. Hal itu masih membutuhkan penjelasan dan verifikasi dari pihak berwenang.
Publik Menunggu Jawaban Bupati dan BKPSDMA
Jika memang hanya kesalahan administrasi, publik tentu menunggu penjelasan sederhana:
Apa yang salah, siapa yang bertanggung jawab melakukan verifikasi, dan bagaimana mekanisme koreksinya?
Sebaliknya, jika pencantuman nama tersebut memiliki alasan administratif tertentu, Pemerintah Kabupaten Sinjai juga perlu menjelaskannya secara terbuka.
Sebab, diamnya pemerintah justru berpotensi membuat persoalan sederhana berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar mengenai akurasi data, disiplin administrasi, dan kualitas tata kelola pemerintahan.
Publik tidak membutuhkan spekulasi.
Publik membutuhkan klarifikasi berdasarkan data.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sinjai terkait pencantuman nama Amril Syukri dalam surat undangan tersebut.
Media ini membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Bupati Sinjai, BKPSDMA, serta pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat.
Satu nama mungkin bisa disebut kesalahan administratif. Tetapi siapa yang memeriksa sebelum surat resmi pemerintah itu diterbitkan? Itulah pertanyaan yang kini menunggu jawaban.










