JAM-Pidum Setujui Tiga Permohonan Restorative Justice Kasus Narkotika

Sambar.id, Jakarta, 28 Mei 2025 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus narkotika. Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara pada Rabu, 28 Mei 2025.

 

Ketiga kasus tersebut melibatkan tersangka dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pohuwato, dan Manokwari. Para tersangka, yang didakwa melanggar berbagai pasal Undang-Undang Narkotika, memenuhi kriteria RJ berdasarkan asesmen terpadu. Asesmen tersebut menunjukkan bahwa mereka merupakan pengguna akhir (end user) narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap, dan belum pernah atau hanya menjalani rehabilitasi kurang dari dua kali.

 

Keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor kunci: hasil laboratorium forensik yang menunjukkan penggunaan narkotika; metode "know your suspect" yang memastikan mereka bukan bagian dari jaringan; status mereka yang bukan Daftar Pencarian Orang (DPO); dan kualifikasi mereka sebagai pecandu atau penyalahguna narkotika berdasarkan asesmen.

 

JAM-Pidum menekankan pentingnya penerbitan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menerapkan keadilan restoratif pada kasus-kasus narkotika yang memenuhi kriteria, sekaligus memberikan kesempatan rehabilitasi bagi para pengguna narkotika. (Sb)

Lebih baru Lebih lama