Sambar.id, Rohil - Pada Hari Tanggal 23 Mei 2025 Biro Redaksi Rohil Mengabarkan "Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, langsung memimpin pemusnahan barang bukti 1.049,78 Gram Sabu. Kegiatan ini digelar di Selasar Mapolres Rohil di Jln Lintas Riau -Sumatera Utara, KM 176, Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. Jumat 23 Mei 2025. Pukul 09.30 WIB.
Kapolres Rohil, didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Sodikin, SH, Kasat Tahti Iptu J Gultom,SH. Kasiwas, AKP Juliandi, SH. KBO, Satnarkoba Ipda Anta Arif Siregar,SH, Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, Kajari Rohil diwakili Daniel Sitorus, Kuasa hukum tersangka, M. Salin, SH. Dua tersangka pelaku, beserta beberapa awak media.
Press release hari ini menghadirkan dua tersangka pelaku yakni inisial VF (26) alamat Jl. Kopi baik baik Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. dengan BB yang telah disita berupa sabu sabu seberat kotor 967,3 Gram. Dan KW alias Ranto usia 34 tahun, alamat Jln Kencana Desa Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, dengan BB yang ditemukan dari tersangka ini juga sabu sabu seberat kotor 82,48 Gram. " Ucap AKBP Isa Imam Syahroni.
Perlu disampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang kita lakukan hari, telah berkekuatan hukum berdasarkan aturan aturan yang ada, dan termasuk Berita Acara Hasil Penimbangan dari PT. Pegadaian kantor cabang Dumai, Nomor: 084/10278/2025, tanggal 26 April 2025. Dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Nomor. B-1848/L.4.20/Enz. 1/04/2025/Res-Narkoba, tanggal 29 April 2025.
Kegiatan pemusnahan Narkotika jenis shabu shabu kita lakukan dengan cara memblender dan kemudian hasil dari blender tersebut kita buang ke kloset untuk memastikan Barang Bukti benar benar dimusnahkan," terang Kapolres Rohil, yang selanjutnya melaksanakan pemusnahan barang bukti, didampingi oleh Semua yang hadir.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Humas Polres Rohil