Dipecat!, Kamrianto Gugat di PN, Kader Tersinggung, Simpatisan Apresiasi DPP PAN


SAMBAR.ID, SINJAI —
Konflik politik yang melibatkan Kamrianto di Kabupaten Sinjai kian memanas dan sarat ironi. Kamis, 30 April 2026


Di satu sisi, ia kembali diaktifkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 595/IV/Tahun 2026. Namun di sisi lain, ia diberhentikan dari struktur Partai Amanat Nasional (PAN) oleh pusat.


Ketua Badan Kehormatan DPRD Sinjai, Ambo Tuo, membenarkan pengaktifan tersebut.


“Benar, sudah ada suratnya. Kamrianto kembali aktif sebagai anggota DPRD Sinjai,” ujarnya.


Sementara itu, keputusan pemberhentian Kamrianto tertuang dalam surat resmi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional bernomor PAN/2107/B/K-S/003/IV/2026 yang ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Eko Hendro Purnomo.


Sekretaris PAN Sinjai, memastikan langkah lanjutan telah diambil.


“Surat keputusannya sudah kami terima, dan kami sudah bersurat ke Sekretariat DPRD Sinjai untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW),” jelasnya.


Menggugat Balik ke Pengadilan


Tak menerima keputusan tersebut, Kamrianto melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sinjai.


Dalam dokumen perkara ditegaskan:


“Kamrianto sebagai Penggugat melawan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional dkk sebagai Tergugat.”


Langkah ini menandai eskalasi konflik dari internal partai ke ruang litigasi terbuka.


Kader Tersinggung: “Jangan Seret Semua”


Sejumlah kader PAN di Sulawesi Selatan mengaku tersinggung atas persepsi publik yang dinilai menyeret seluruh kader.


“Jangan seret semua. Ini keputusan pimpinan pusat, bukan sikap seluruh kader di daerah,” tegas salah satu kader.


Simpatisan Apresiasi DPP, Singgung Rekam Kasus


Berbeda dengan sebagian kader, simpatisan PAN justru menyatakan dukungan terhadap keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional. Mereka menilai langkah tersebut bukan tanpa alasan.


“Kami mengapresiasi keputusan DPP. Ini untuk menjaga marwah partai. Apalagi sebelumnya ada kasus yang pernah menyeret yang bersangkutan dan dinilai mencederai nama partai,” ujar seorang simpatisan.


Simpatisan itu merujuk pada dugaan keterlibatan Kamrianto dalam kasus pembakaran mobil kepala desa dari partai lain serta isu narkoba yang sempat beredar di ruang publik. 


Namun demikian, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menegaskan tudingan tersebut dalam kaitannya dengan pemberhentian di internal partai.


Benturan Otoritas dan Ujian Etika Politik


Kasus ini memperlihatkan benturan antara:

  • Legitimasi negara, melalui keputusan gubernur
  • Legitimasi partai, melalui kewenangan DPP


Di saat bersamaan, konflik ini juga membuka ruang perdebatan soal etik, rekam jejak, dan disiplin kader dalam tubuh partai politik.


Dengan proses PAW yang berjalan dan gugatan bergulir di Pengadilan Negeri Sinjai, nasib politik Kamrianto kini berada di dua arena: meja partai dan meja hijau.


Publik menanti kejelasan—apakah ini murni konflik politik, atau ada dimensi etik dan hukum yang lebih dalam yang sedang diuji. (*)

Lebih baru Lebih lama