Kapolres Rohil Press Release Pengungkapan Kasus Karhutla, Seorang Petani Di Kubu Diamankan


Sambar.id.Rohil - Pada Hari Tanggal 3 Mei Mengabarkan " Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M. H, memimpin langsung Press Release pengungkapan kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang terjadi di Simpang Lecek Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Kegiatan ini digelar di Ruang Aula Patriatama Polres Rokan Hilir. Sabtu 03 April 2025. Pukul 08.45 WIB. 


Didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.Kanit II Sat Reskrim Iptu Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K, Kasi Humas Ipda Dahri Iskandar Lubis, Ka SPKT I Ipda M Fadli Iskandar, S.Tr.K, di hadiri beberapa Personel Polres Rokan Hilir dan para awak media, serta seorang laki laki diduga tersangka pelaku.


Melalui kesempatan ini disampaikan, bahwa seorang laki laki ini bernama PW alias Pur, usia 51 tahun, pekerjaan petani, alamat Jln. Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Yang bersangkutan diamankan oleh petugas Polsek Kubu Polres Rohil, atas dugaan melakukan pembakaran hutan dan lahan. 


Adapun kronologis pengungkapan kasus, 

Pada Rabu 30 April 2025 sekira jam 18.00 WIB terbaca di dashboard lancang kuning, terpantau satu titik api dengan kondisi medium (sedang), pada titik koordinat 2.0740 N, 100.5602 E yang masuk kedalam Area Penggunaan Lain (APL). kemudian sekira jam 19.00 Wib team dari polsek kubu langsung melakukan pengecekan terhadap lokasi yang terbaca itu, dan ternyata di tempat kejadian perkara ditemukan adanya tumpukan sampah atau bekas tanaman yang sudah kering yang disengaja dilakukan pembakaran.


Atas informasi tersebut, keesokan harinya yaitu Kamis 01 Mei 2025, unit reskrim melakukan serangkaian penyelidikan, dan didapatkan informasi bahwasanya orang yang telah melakukan babat atau imas terhadap lahan tersebut adalah bernama Iwan Juul, selanjutnya team langsung mendatangi rumah yang bersangkutan, setelah bertemu dengannya, Ianya menjelaskan bahwasanya yang telah melakukan pembakaran diatas lahan tersebut adalah PW alias Pur. Ini. 

Dimana pada saat itu Iwan Juul, sempat melarang PW alias Pur agar jangan melakukan pembakaran, sebab kondisi angin pada saat itu cukup kencang, dan tidak beberapa lama kemudian api yang ada dilahan tersebut membesar dan tidak terkendali, melihat kejadian tersebut Iwan Juul ikut membantu memadamkan api yang ada dilahan tersebut namun tidak dapat dipadamkan," urai Kapolres Rohil. Ini. 


Setelah mendengar keterangan itu, sselanjutnya Team langsung mengamankan PW alias Pur, dan pada saat diamankan yang bersangkutan mengakui perbuatanya yang telah melakukan pembakaran terhadap lahan tersebut. Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti berupa 4 batang kayu bekas terbakar, di bawa ke Rutan Polres Rokan hilir.


Kepada yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 108 JO Pasal 69 Ayat (1) Huruf H JO Pasal 98 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan paragraf 3 Pasal 22 Undang Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang di Pidana Penjara Paling Singkat 3 (tiga) Tahun dan Paling Lama 10 (Sepuluh)Tahun dan pidana denda. paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (tiga Milyar Rupiah) dan denda. paling banyak Rp. 10.000.000.000 ( Sepuluh Milyar Rupiah )," terang AKBP Isa Imam Syahroni. 


Pengungkapan kasus ini, sebagai wujud dari komitmen kita untuk menjaga, mencegah dan menangani kasus dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku karhutla di wilayah hukum Polres Rohil, kami menghimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam mengolah lahan diwilayah hukum Polres Rohil," Pungkasnya.


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: Humas Polres Rohil

Lebih baru Lebih lama