SAMBAR.ID, Parimo, Sulteng - Kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi di jalan Trans Sulawesi Desa Moutong Timur yang melibatkan seorang anak berusia 14 tahun, berinisial FK, warga Desa Moutong Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulteng, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Diketahui, dalam kasus Lakalantas yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi Desa Moutong Timur itu, sebelumnya telah melalui proses mediasi dan menghasilkan kesepakatan secara kekeluargaan dan tak akan melakukan tuntutan dikemudian hari, serta dilimpahkan ke Satlantas Polres Parimo, Senin (05/05/2025).
Saat dikonfirmasi Kanit Lakalantas Sat lantas Polres Parimo, IPTU Ansar menerangkan, terkait kasus Lakalantas melibatkan FK (14) itu masih dalam proses penyelidikan, pihaknya tidak melakukan proses penahanan terhadap, sebab masih di bawah umur, tetapi dititipkan di Polsek Moutong.
“Sementara ini, kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan trans sulawesi Desa Moutong Timur masih dalam tahap pemeriksaan di Polres Parimo, dan terhadap FK tidak dilakukan penahanan melainkan hanya di titipkan,” ungkap Ansar.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebab, penanganan kasus terhadap pelaku anak di bawah umur dan orang dewasa berbeda dan pemeriksaan FK juga akan didampingi orang tua pelaku.
“Memang saya lihat ini, sudah ada pernyataan damai. Tapi kami harus melakukan gelar perkara untuk menentukan sikap,” ujarnya lagi.
Berkaitan dengan arahan seorang personel Polsek Moutong kepada ibu pelaku yang diminta untuk menyiapkan dana sebesar Rp 10 juta, Ansar menegaskan, bahwa Satlantas Polres Parimo tidak membebankan biaya dalam proses penyelesaian perkara.
“Kalau itu, tidak ada penyampaian kepada kami. Yang jelas, dalam proses penyelesaian perkara tidak ada bayar membayar. Kami juga belum monitor persoalan itu,” tegasnya.
Lebih jauh IPTU Ansar menambahkan, pihaknya akan secepatnya menyelesaikan pemeriksaan dan apa bila telah selesai FK dapat dibawa pulang dengan catatan orang tua menjamin, sewaktu-waktu dibutuhkan siap datang kembali.
Berkaitan dengan adanya permintaan sejumlah dana kepada pihak keluarga pelaku, Kapolsek Moutong AKP Bobby Ismail membantah pernyataan tersebut pihaknya menjelaskan bahwa dalam kasus lakalantas ini tidak terdapat permintaan dana apapun pihaknya hanya membantu proses pemeriksaan.
“Saya tidak paham itu, tetapi setahu saya namanya Lakantas tidak ada permintaan. Kami hanya membantu pemeriksaan, baru dibawa ke Polres. Kalau diantara kedua belah pihak baku minta, silakan di luar Polsek, kami tidak campuri,” Pungkas Kapolsek.
Kedua belah pihak diketahui juga telah bersepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan ketentuan pihak keluarga pelaku menanggung uang duka sebesar Rp,1.000.000,. kepada keluarga korban.
Sementara kedua belah pihak sudah menganggap kejadian tersebut sudah selesai dan tidak ada lagi penuntutan baik secara pidana maupun perdata.
Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh beberapa saksi dari pihak keluarga korban maupun pelaku.***
Source : Humas Polres Parimo