Kasus Penganiayaan Abd. Warist Masuk Tahap Lidik, WL Bakal Dipanggil

Sambar.id // Sumenep, JATIM - Kepolisian Sektor (Polsek) Guluk-Guluk akan melakukan pemanggilan terhadap WL (inisial), terduga pelaku penganiayaan terhadap Abd. Warist, warga Dusun Klabaan Daja, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 8 Mei 2025. 


Arif Syafrilah, SH., MH., selaku kuasa hukum Abd. Warist, kepada media ini menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Polsek Guluk-Guluk yang sigap dalam menangani kasus ini. Ia menyebut bahwa langkah pemanggilan terhadap WL menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, selasa, (06/05/25).


“Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek Guluk-Guluk dalam memproses laporan klien kami. Rencana pemanggilan terhadap WL sebagai terduga pelaku adalah langkah penting dalam upaya penegakan hukum,” ujar Arif.


Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya, pada tanggal 24 April 2025, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak pelapor. "Ini menunjukkan proses hukum terus berjalan dan kami akan terus mengawal agar semua prosedur ditegakkan secara adil," imbuhnya.


Sementara itu, Abd. Warist secara pribadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim kuasa hukum dan pihak kepolisian. Ia menilai respons yang diberikan menunjukkan adanya perhatian terhadap keadilan.


“Saya mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah mendampingi saya dan istri saya dalam proses ini, serta kepada penyidik Polsek Guluk-Guluk yang telah menunjukkan keseriusan dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap terduga pelaku,” ucapnya.


Ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp terkait kapan pemanggilan akan dilakukan, salah satu penyidik Polsek Guluk-Guluk menjawab singkat, 


“Hari Kamis, Mas. Untuk lebih jelasnya silakan langsung ke Pak Kanit.” pesannya.


Kanit Reskrim Polsek Guluk-Guluk, Aiptu Nurul Huda SN, S.H., juga turut membenarkan perkembangan kasus tersebut. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Abd. Warist telah masuk ke tahap penyelidikan (lidik).


Kasus ini mendapat perhatian dari masyarakat setempat yang berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, serta memberikan kejelasan hukum bagi korban.   (Vans)

Lebih baru Lebih lama