Sambar,id. Jakarta || Selasa 6 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
NW selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2018 s.d. 2024.
ISK selaku Direktur PT Bumi Siak Pusako.
ME selaku Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals.
MHN dari PT Trafigura.
MA selaku Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu.
IM selaku Oil Commercia International Manager Medco E&P Indonesia.
MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping.
HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021 s.d. 2023.
WWN selaku Manager Field Operations Petronas Carigali Ketapang Ltd.
FM dari PT British Petroleum.
EAA selaku Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018 s.d. 2020.
HA selaku Manager Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018 s.d. 2020.
Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)