Tim JMS, dipimpin Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., memberikan pemahaman hukum kepada lebih dari 800 siswa dan guru. Materi disampaikan oleh Kasi Penkum dan Kasi I Kejati Kepri, mencakup perbedaan narkotika dan psikotropika, dampak penyalahgunaan Napza, ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pentingnya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Materi perundungan mencakup definisi, bentuk, dampak bagi korban dan pelaku, serta faktor penyebabnya. Penjelasan juga diberikan mengenai penggunaan media sosial yang bijak, termasuk dampak positif dan negatifnya, serta Undang-Undang ITE.
Sesi tanya jawab yang interaktif menunjukkan antusiasme siswa dalam memahami materi yang disampaikan. Kepala Sekolah SMKN 3 dan SMKN 4, beserta Pembina Karakter Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, turut hadir dalam kegiatan yang dinilai sangat bermanfaat dalam membentuk karakter dan kesadaran hukum generasi muda Kepri. Kejati Kepri berkomitmen untuk terus menjalankan program JMS guna menciptakan generasi muda yang taat hukum dan terhindar dari bahaya Napza dan perundungan. (Sb)