Penyerahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya proses penuntutan, Para tersangka yang ditahan selama 20 hari, hingga 4 Juni 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
RM (mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015), ES (Direktur PT. DAM tahun 2010), SAI (mantan Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2013), AM (mantan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011), dan BA (mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016).
"JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," bebernya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampak signifikan korupsi terhadap sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit, bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi," tutup Vanni. (*/amel)