Kejati Sumsel Resmi Tahan Lima Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit

Terlihat para tersangka sedang gunakan baju tahanan (doc.foto)
Sambar.id, Palembang, Sumsel -  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi sektor perkebunan sawit ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Jumat 16 Mei 2025


Penyerahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya proses penuntutan, Para tersangka yang ditahan selama 20 hari, hingga 4 Juni 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.


RM (mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015), ES (Direktur PT. DAM tahun 2010), SAI (mantan Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2013), AM (mantan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011), dan BA (mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016).

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., (tengah)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa  perkara ini selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas.  


"JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," bebernya.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat  dampak signifikan korupsi terhadap sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit, bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.  


"Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi," tutup Vanni. (*/amel)

Lebih baru Lebih lama