Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar), Setda Kabupaten Sukabumi Menyoroti Pembuatan Sertifikat Tanah 3 Tahun belum beres

Sambar.id // Sukabumi, JABAR - Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan dan hak seseorang atas suatu tanah atau lahan, dengan status hukum yang jelas.


Warga keluhkan pengurusan sertifikat tanah di Kantor PPAT Dedy Saptono pelabuhan ratu kab Sukabumi, prosesnya berjalan lambat.( 7/5/2025 )


Untuk diketahui, sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan dan hak seseorang atas suatu tanah atau lahan, dengan status hukum yang jelas.


Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital.


Selain itu, sertifikat tanah dibutuhkan sebagai legalitas kepemilikan atas tanah, agar pemilik tanah punya kekuatan hukum untuk menghindari dari masalah.


Namun, proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor PPAT, memerlukan waktu yang cukup lama dari perkiraan warga.


Salah satu warga asal Kecamatan pelabuhanratu Sukabumi, BPK Heru mengatakan, dirinya sudah menunggu tiga tahun untuk mengurus sertifikat tanah dan rumah miliknya. Namun, hingga kini belum jadi.


Saya sudah lama ngurusin ini. Ada kali ya tiga tahun saya bolak-balik aja ke sini (Kantor PPAT Dedy Saptono), tapi ya gitu lah jawabnya masih proses,” katanya usai mendatangi Kantor PPAT Dedy Saptono pelabuhanratu Sukabumi.


Ia mengatakan, awalnya dia meminta bantuan seseorang untuk mengurusi sertifikat tanah miliknya. Namun temannya mengarahkan ke kantor PPAT Dedy Saptono pelabuhanratu.


Awalnya saya minta tolong ke kenalan orang di sini, dan mengarahkan ke PPAT Dedy Saptono, terangnya.


Ia mengaku, bahwa dirinya sudah menghabiskan uang jutaan rupiah untuk mengurus pembuatan sertifikat tersebut.


Kalau dihitung-hitung, sudah bayar lunas dengan biaya yang diminta 8 jt. Ya gitu, awalnya PPAT bilang 3 M ( murah,meriah,mantap ), tuturnya.


Ketua KPK Jabar Setda kab Sukabumi Saat konfirmasi kepada PPAT Dedy Saptono pelabuhanratu,Info. kami sudah proses peta bidang tanah PBT di acc terbit di BPN, artinya 90% secara keperdataan sudah milik Heru.

nah kekurangan tersebut adalah untuk berproses cetak sertipikatnya karena AJB tersebut di buat oleh PPATS Camat ada berkas di dalam warkah kecamatan kurang


Mohon maaf Suhendy agar meningkatkan pengetahuannya atas pendaftaran tanah sehingga tidak berkesimpulan yang negatif kepada notaris.


Notaris hanya bantu pak Heru skalian nenyelesaikan tanah yang sudah ber AJB tersebut pak agar sertipikat terbit atas nama ybs.pungkasnya.


Pembuatan sertifikat tanah biasanya memakan waktu sekitar 60 hingga 98 hari, tergantung pada proses dan persyaratan yang berlaku di daerah masing-masing. Proses ini dapat berlangsung lebih cepat, misalnya dalam program PTSL, dengan estimasi 30-60 hari.


Dan ketua KPK Jabar Setda kab Sukabumi mengungkapkan,kenapa ini baru bilang sekarang padahal pengurusan sertifikat ini sudah makan waktu 3 tahun.


(Biro Sukabumi)

Lebih baru Lebih lama