Mahkamah Agung Tolak Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo


Sambar,id. Palopo || Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Palopo untuk mengajukan Kasasi karena tidak bisa menerima hasil putusan banding sejumlah terpidana kasus Narkotika kota Palopo berbuah pahit. 


Pasalnya, bukannya berhasil, Hakim ditingkat Kasasi justru menolak upaya hukum Kasasi yang di ajukan JPU dengan alasan argumentasi hukum yang diajukan JPU tidak tepat. 


Untuk diketahui, sebelumnya JPU kejaksaan negeri Palopo telah mengajukan beberapa terdakwa ke Pengadilan Negeri Palopo atas dakwaan penyalahgunaan Narkotika, dimana majelis hakim pengadilan Negeri Palopo akhirnya "sepakat" dengan pertimbangan JPU, kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan Vonis 6 tahun 6 bulan.


Tak terima keputusan tersebut, para Terpidana akhirnya melakukan upaya hukum Banding melalui penasehat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu. Hasilnya, pengadilan Tinggi Makassar menganulir putusan PN Palopo tersebut dan menjatuhkan putusan 3 tahun penjara kepada para terdakwa. 


Tak terima dengan putusan banding, JPU akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya, Mahkamah Agung melalui hakim kasasi justru kembali menganulir putusan Banding pengadilan tinggi Makassar, lalu menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Menyikapi hasil putusan Kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, tim Penasihat hukum para terdakwa menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim Kasasi karena telah memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.


Saat ditemui awak media, Akbar, S.H., ketua Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu yang terlibat langsung dalam penanganan perkara tersebut bahkan menuding JPU terlalu tendensius dalam mengajukan tuntutan terhadap para terdakwa.


Menurut Akbar, selama proses persidangan, tidak ada satupun fakta yang menunjukkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang disebutkan JPU dalam tuntutan, namun pihak JPU tetap memaksakan menuntut terdakwa dengan dali para terdakwa telah melakukan upaya pemufakatan jahat.


Berdasarkan keyakinan tersebut, Penasihat hukum terdakwa akhirnya mengajukan Banding, dan akhirnya pengadilan tinggi Makassar menganulir putusan PN Palopo.


Bahkan ditingkat kasasi, majelis hakim justru kian meringankan hukuman para terdakwa.


Meski dipandang cukup berhasil dalam memberikan bantuan hukum, namun Akbar mengaku putusan tersebut bukanlah suatu keberhasilan mereka selaku Penasihat hukum, namun merupakan wujud nyata adanya pertolongan Allah SWT kepada setiap hambanya yang menjadi korban kedzaliman.(*) 

Lebih baru Lebih lama