Masih Jadi Sorotan Publik, Pengadaan Sampan Mesin Di Dinas Perikanan Rohil Tahun 2021-2023 Dengan Dana 5,6 Miliar Diduga Adanya Penyimpangan


Sambar.id. Rohil || Pada Hari Tanggal 5 Mei 2025 Mengabarkan " Anggaran Kegiatan Pengadaan / Penyedia Dan Swakelola Dinas D perikanan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021-2023 Cukup Besar Diperkirakan Mencapai 48 Miliar lebih yang tersebar pada beberapa program kegiatan pada OPD ini, Adanya Dugaan Penyimpangan Dana Anggaran kegiatan Tersebut.


"Dimana selama priode 2021-2023 jumlah paket kegiatan/sub kegiatan Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir melalui Penyedia baik pengadaan langsung maupun tender diperkirakan mencapai 172 Paket Kegiatan sedangkan kegiatan swakelola diperkirakan mencapai 93 Kegiatan.


Selama Priode 2021 hingga saat ini ada beberapa kegiatan pada OPD ini yang mendapat sorotan dari masyarakat Rokan Hilir baik yang dipublikasi oleh media massa maupun isu yang beredar ditengah masyarakat diantaranya :


Dugaan Penyimpangan Proyek Percontohan Tambak Udang Di Pasir Limau Kapas (Palika), Dugaan Penyimpangan Operasional Kapal Patroli Perikanan Diskanlut Rohil, Dugaan Penyimpangan Pengadaan Kapal Untuk Masyarakat Miskin Dan Dugaan Tumpang Tindih Sppd Dinas Perikanan Tahun Anggaran 2020.


Diduga Ada Kejanggalan, Di Balik Pengadaan Mesin Pada Tahun 2023 Dari Dinas Perikanan Rohil.Bantuan Nelayan Jadi Ladang Korupsi, Arjuna Sitepu: Ini Pelanggaran Hukum Serius.Dan beberapa Dugaan Penyimpangan lain.


Untuk itu berdasarkan uraian diatas dengan data yang diperoleh dilapangan, ada dugaan Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir periode 2021-2023 melakukan penyimpangan penggunaan anggaran pada kegiatan pengadaan langsung, tender maupun kegiatan yang bersifat swakelola diantaranya dapat diuraikan sebagai berikut :


Adanya Dugaan Penyimpangan terkait dengan Rekening belanja yang diserahkan kepada masyarakat Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir diantaranya terkait dengan Kegiatan Pengadaan Sampan/Perahu/ Mesin Tahun Anggaran 2021-2023 yang diperkirakan anggaran mencapai 5,6 Miliar. Dengan modus dugaan diantaranya :


Dugaan Terjadinya Kemahalan Harga Yang Kami Duga Tidak Wajar Pada Beberapa Kegiatan Belanja Pengadaan Mesin, Seperti Pada Pengadaan Mesin 30 Hp Untuk Kub Laut Biru, Kub Tanjung Mansi, Kub Sanai Sonjo Dan Kub Laksamana Hang Tuah Kec Pasir Limau Kapas/ Dak Sub Kegiatan Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan Dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil Dengan Nilai Kontrak Mencapai 1.239.870.000,-


Untuk Pengadaan 40 Paket ( Mesin 30 Hp Dan Perlengkapannya ) Yang Dikerjakan Oleh Cv Sejahtera Abadi, Dimana Jika Dirata Rata Setiap Unit Paketnya Mencapai 30,9 Juta/Paket.


Dugaan Terjadinya Kemahalan Harga Yang Kami Duga Tidak Wajar Pada Beberapa Kegiatan Belanja Pengadaan Mesin, Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan Dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil ( Pengadaan Mesin 24 Hp Untuk Kub Jaya Bersama Kep Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko / Dak) Dengan Nilai Kontrak Mencapai 199 Juta / Untuk 10 Unit ( Mesin Kapal Penangkap Ikan 24 Hp Komplit) Yang Dikerjakan Oleh Cv Tanjung Mas, Dimana Jika Dirata Rata Setiap Unit Paketnya Mencapai 19,9 Juta/Paket.


Berdasarkan Penelusuran Harga Pasar Terkait Dengan Mesin 30 Hp Kami Mendapatkan Harga / Tertinggi Yang Kami Jumpai Dikisaran Angka 15 Jutaan, Sedangkan Untuk Mesin 24 Hp Kami Mendapatkan Harga Tertinggi Yang Kami Jumpai Dikisaran Angka 11 Jutaan, Tentunya Harga Ini Masih Fluktuatif Namun Melihat Selisih Yang Begitu Jauh Kami Menduga Adanya Dugaan Persekongkolan Jahat Antara Penyedia Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( Pptk ) Didalam Pengadaan Barang Pemerintah Yang Akan Diserahkan Kepada Kelompok Usaha Bersama Ini. 


Kondisi Ini Juga Diperkuat Dengan Adanya Informasi Dari Penerima Hibah Dalam Bentuk Barang Tahun 2021-2023 Yang Mengatakan Bahwasanya Barang Yang Diterima Tidak Sesuai Dengan Item Yang Tertera Di dokumen Serah Terima Barang. 


Adanya Dugaan Penyimpangan ( Dugaan Markup / Pengeluaran Belanja Tidak sesuai dengan Pengeluaran Ril ) pada beberapa kegiatan swakelola tahun anggaran 2021-2023. 


Pihak Pihak yang diduga terkait diantaranya : Kadis Perikanan Rokan Hilir 2021-2023, Pejabat Pelaksana Kegiatan Terkait, Bagian Program dan Bendahara Pengeluaran 2021-2023.


Adapun Potensi Kerugian Negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai miliran rupiah selama priode 2021-2023.


    *Terpisah pada saat tim awak media sambar id melakukan penelusuran dilapangan terkait dugaan tersebut " dan pada saat hendak dilakukan konfirmasi kepada pihak dinas perikanan kekantor dinas perikanan tidak dapat bertemu dengan kepala dinas berhubung sedang tidak ada ditempat.


Lalu tim mencoba mengkonfirmasi kepada bendahara melalui via telpon Whatsapp pribadinya saat dihubungi berkali kali berdering tidak menjawab dan melalui Chat berkali-kali dengan ada bukti screenshot juga tidak mau menjawab bungkam.


"Lalu tim menuju ke kediamannya juga tidak ada jawaban saat diucapkan Asalamualikum berkali kali" namun disaat bertemu dengan seorang ASN yang dulunya berdinas di dinas perikanan sekarang di dinas koperasi Sufi mengatakan nanti saya bantu sampaikan ke mereka ya mas, ungkap Sufi kepada tim awak media sambar id.Senin 5/5/2025 


"Dan pada saat tim menghubungi saudara sufi melalui Akun Watshapp pribadinya mengatakan" mas sudah saya hubungi bendahara Ceri dia mengatakan kekantor aja langsung ke kepala dinas mas, tutup Sudi.selasa tanggal 6/5/2025 .


Data yang disampaikan didalam dugaan ini mudah mudahan " dapat untuk digunakan sebagai pintu masuk bagi APH untuk membuktikan apakah benar terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 64 KUHP, karena sebagai masyarakat/LSM/Media/penggiat anti korupsi hanya bisa menduga untuk membantu APH dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilindungi oleh UU sedangkan pembuktiannya itu ada di pihak APH " kalau memang betul betul menjalankan tugasnya. 


"Dalam temuan yang dipublikasikan ini " agar bapak Presiden Republik Indonesia Jendral Pur H. Prabowo Subianto melalui lembaga penegak hukum Kejagung agar dapat melakukan penindakan para oknum yang diduga sudah berani melakukan penyimpangan dalam melakukan kegiatan dengan mengunakan uang negara " dari rakyat untuk dihukum sebagi efek jera bagi para oknum OPD/PPTK/ Kabid/ Kabag dan Bendahara pengeluaran dan yang lainnya.


Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: Masyarakat

Lebih baru Lebih lama